
Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebuah lembaga manajemen kolektif yang mengelola lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit musik, telah memulai proses pendistribusian royalti untuk periode ketiga tahun 2025. Total nilai yang didistribusikan mencapai Rp 36.998.818.013.
Distribusi ini mencakup royalti atas pembayaran dan pelaporan penggunaan karya selama bulan Mei hingga September 2025. Karya yang diperhitungkan berasal dari berbagai kategori, termasuk digital, non-digital/analog, dan luar negeri.
Proses pendistribusian ini terjadi di tengah perubahan regulasi yang signifikan. Perubahan tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti. Perubahan ini menyebabkan sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang memengaruhi proses penyaluran royalti kepada anggota WAMI.

WAMI soal Pemindahbukuan Royalti
Presiden Director WAMI, Adi Adrian, menjelaskan bahwa salah satu perubahan utama adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini termasuk dalam kewajiban pemindahbukuan royalti.
Pemindahbukuan royalti tersebut harus dilakukan terlebih dahulu ke LMKN sebelum disalurkan kepada anggota. "Mekanisme baru ini menyebabkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025," ujar Adi di Jakarta, Selasa (9/12).
Sejak Agustus 2025, pemerintah menetapkan bahwa semua fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti yang dilakukan oleh LMK sebagai Pelaksana Harian LMKN, termasuk WAMI, telah dibekukan. Selanjutnya, lisensi dan pengumpulan royalti akan dilakukan langsung oleh LMKN.
Ini merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan royalti satu pintu. Dalam masa transisi ini, proses perlisensian dan pengumpulan royalti sempat dihentikan sementara hingga penyesuaian regulasi diberlakukan secara penuh.
Kondisi ini memengaruhi proses pendistribusian royalti kepada anggota WAMI pada periode ini. WAMI menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp 64 miliar kepada LMKN untuk proses verifikasi.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 39,4 miliar ditetapkan sebagai dana untuk Distribusi Royalti Periode 2025–3. Termasuk alokasi untuk LMK lokal lain sebesar Rp 2,4 miliar serta dana unmatch sebesar Rp 24,7 miliar.
Sementara itu, sebesar Rp 36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada para penerima royalti. Adi menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional.
"Namun kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Adi memastikan proses pendistribusian royalti dilakukan dengan benar, transparan, dan sesuai aturan yang ada. WAMI terus meningkatkan sistem, termasuk melalui ATLAS, agar layanan kepada anggota semakin akurat dan terpercaya.
ATLAS merupakan sistem database karya dan portal anggota yang terintegrasi. Pencipta dan penerbit dapat memantau katalog karya, status pelaporan, dan riwayat distribusi dengan lebih mudah. "Kami berkomitmen penuh untuk memastikan royalti tersalurkan kepada para pencipta secara adil dan tepat waktu, meski berada dalam masa penyesuaian besar di tingkat nasional," ucap Adi.
Pada periode ketiga ini, distribusi dilakukan tanpa pembayaran royalti minimum. Artinya, royalti hanya diberikan kepada pencipta dan pemegang hak yang penggunaan karyanya telah dilaporkan dan dibayarkan oleh para pengguna.
Hal ini menyebabkan jumlah penerima royalti lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya. Namun, memperkuat prinsip pembagian berbasis data aktual dan verifikasi yang sah.

Royalti yang dibayarkan merupakan hasil dari penerimaan pembayaran dan laporan penggunaan lagu yang disampaikan para pengguna selama periode Mei-September 2025. Bukan berdasarkan tanggal penggunaan karyanya.
Oleh karena itu, data atau pembayaran yang diterima setelah periode ini akan diproses pada distribusi-distribusi berikutnya. Kemudian WAMI juga merilis daftar komposer dengan perolehan tertinggi untuk periode ini.
Adapun daftar komposer tersebut seperti Roby Satria (salah satu pencipta lagu Mangu, yang juga personel band Geisha), Muthoillah Rizal Affandi (penulis lagu Yasir Lana), Daniel Baskara Putra (pencipta lagu Rumah Ke Rumah dan personel .feast & Hindia) dan Fiersa Besari (pencipta lagu Runtuh).
Laporan distribusi telah dikirimkan kepada seluruh penerima royalti pada 4 Desember 2025. Proses transfer dana mulai dilakukan pada 9 Desember 2025 atau empat hari kerja setelah laporan tersebut diterbitkan.
Sebagai bagian dari peningkatan layanan kepada anggota, WAMI juga terus memperkuat sistem pengelolaan data internal, termasuk melalui ATLAS. Sistem ini membantu meningkatkan ketepatan verifikasi data, mengurangi potensi kesalahan pencocokan karya, dan memastikan proses perhitungan, serta distribusi royalti berjalan lebih akurat dan transparan.
Menurut Adi, penggunaan sistem atau aplikasi ATLAS menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola royalti yang modern dan dapat dipercaya oleh seluruh anggota. "Ini penting, karena WAMI tetap berkomitmen untuk melaksanakan pendistribusian royalti secara transparan dan akurat demi mendukung keberlanjutan ekosistem musik Indonesia," ungkapnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar