
Kasus Kekerasan di Tasikmalaya: Perundungan dan Penganiayaan Anak Bawah Umur
Kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Tasikmalaya dalam seminggu terakhir menggemparkan masyarakat. Berbagai kasus seperti perundungan, penganiayaan terhadap anak di bawah umur, serta beberapa tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur menjadi fokus utama dari penyidik. Salah satu kasus yang menonjol adalah kekerasan terhadap remaja putri yang dilakukan oleh empat pelaku.
Empat remaja perempuan yang terlibat dalam perundungan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, termasuk dipukul, dijambak, disiram air, hingga rambutnya dipotong oleh para pelaku. Aksi kekerasan ini juga direkam dan disebarluaskan melalui media sosial, sehingga memicu reaksi keras dari publik.
Para pelaku berasal dari wilayah yang berbeda, yaitu Cihideung, Mangkubumi, Salopa, dan Manonjaya. Mereka terdiri dari A (19 tahun), N (18 tahun), M (14 tahun), dan I (16 tahun). Keempatnya kini sedang menjalani proses hukum di sel Polres Tasikmalaya Kota. Mereka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP yang mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama.
Menurut Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sitorus, ada dua tersangka yang masih di bawah umur. Proses hukumnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan bahwa penyidik menemukan unsur kekerasan baik fisik maupun psikis dalam aksi tersebut. Victor menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar perundungan, melainkan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, keempat terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Victor saat konferensi pers pada Rabu 10 Desember 2025.
Selain rekaman video yang sempat viral, polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan para tersangka. Salah satu detail penting yang terungkap adalah tindakan para pelaku yang memotong rambut korban saat pengeroyokan berlangsung. Rambut korban juga dipotong oleh para pelaku saat melakukan pengeroyokan di lokasi. Kasus tersebut kini berada pada tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian itu sendiri berlangsung di sebuah saung di kawasan perbukitan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Aksi perundungan mereka direkam oleh salah satu pelaku sebelum videonya menyebar luas di media sosial. Keempat pelaku akhirnya ditangkap saat berusaha melarikan diri ke wilayah Cigalontang. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Cigalontang setelah berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya Kota.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar