Ditjenpas Kaltim Umumkan Standar Lapas Anak, Tekankan Prinsip HAM

Ditjenpas Kaltim Umumkan Standar Lapas Anak, Tekankan Prinsip HAM

Standar Pengamanan Lapas Anak yang Berbeda dengan Lapas Dewasa

Lapas Anak memiliki standar pengamanan yang berbeda dibandingkan dengan Lapas dewasa. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pengelolaan anak binaan harus mengutamakan pendekatan ramah anak dan pembinaan, bukan sekadar pengetatan fisik. Dengan demikian, sistem pengamanan di Lapas Anak tidak dapat diterapkan secara sembarangan karena bisa melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) anak.

Kembali terulangnya kasus anak binaan yang kabur dari Lapas Anak Kelas IIA Tenggarong memicu perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjenpas Kaltim menegaskan bahwa standar pengamanan Lapas Anak tidak dapat disamakan dengan lapas dewasa karena harus mengedepankan prinsip HAM dan perlindungan anak.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang, menjelaskan bahwa sistem pengamanan di Lapas Anak telah diatur secara khusus dalam regulasi peradilan pidana anak. Pendekatannya tidak menitikberatkan pada pengetatan fisik, melainkan pembinaan dan perlakuan yang ramah anak. Untuk anak-anak, sudah ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lapas anak tidak boleh sama dengan lapas dewasa, tegasnya.

Lintang mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa bangunan dan fasilitas Lapas Ank memang dirancang lebih longgar. Mulai dari ukuran teralis, sistem penguncian, hingga tata ruang hunian yang dibuat menyerupai suasana rumah agar tidak menimbulkan tekanan psikologis bagi anak binaan. Perlakuannya memang seperti kita memperlakukan anak-anak kita di rumah sendiri. Itu sudah SOP-nya, ujarnya.

Fasilitas yang Dirancang untuk Kebutuhan Anak

Fasilitas di Lapas Anak dirancang agar memberikan rasa nyaman dan aman bagi anak binaan. Teralis yang digunakan tidak terlalu ketat, sehingga tidak menciptakan kesan seperti penjara. Sistem penguncian juga tidak terlalu rumit, serta tata ruang hunian dirancang agar mirip dengan lingkungan rumah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi stres dan trauma pada anak binaan.

Kalau kita mengetatkan, berarti kita melanggar HAM. Jadi tidak boleh ada pengetatan, jelasnya. Penambahan teralis, lapisan pengamanan ekstra, atau penggunaan gembok besar justru dinilai bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan anak.

Risiko Anak Binaan Kabur dan Pendekatan Pembinaan

Ia mengakui bahwa risiko anak binaan kabur memang ada dan sudah menjadi konsekuensi yang dipahami oleh petugas pemasyarakatan. Namun, respons yang ditempuh bukan dengan pengetatan fasilitas, melainkan melalui pendekatan pembinaan dan relasi personal dengan anak binaan. Memang kalau mereka keluar, ya itu risiko dan harus kami cari. Sudah menjadi risiko kami sebagai petugas, tutupnya.

Pendekatan Personal dan Pembinaan

Petugas pemasyarakatan mengutamakan pembinaan dan pendekatan personal, meskipun menyadari risiko anak binaan kabur tetap ada. Pendekatan ini dilakukan agar anak binaan merasa didukung dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Dengan begitu, anak binaan dapat kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik dan sehat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan