Dituntut Rp 1 Miliar, Suami Fanni: Mengapa Keadilan Jadi Mahal?

Dituntut Rp 1 Miliar, Suami Fanni: Mengapa Keadilan Jadi Mahal?

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Togar Situmorang di PN Denpasar

Sidang lanjutan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat pengacara senior Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/1). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Mereka diduga terlibat dalam penyerahan uang senilai Rp 1,8 miliar kepada Togar Situmorang.

Dalam pemeriksaan saksi, tidak ada yang mengaku melihat langsung proses penyerahan uang tersebut. Sidang berlangsung di ruang sidang PN Denpasar dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayuti. Fokus utama persidangan kali ini adalah menggali informasi dari saksi-saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus ini.

Empat saksi yang dihadirkan JPU antara lain:

  • Agus Setyo Budiman, rekan pelapor
  • Agustinus J. Lamba, karyawan pelapor
  • Wayan Prima Warmadikayasa, penyidik Polda Bali
  • I Kadek Ivan Pramana, penyidik Polres Badung

Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, Agus Setyo Budiman membenarkan adanya penyerahan uang dari pihak pelapor kepada Togar Situmorang. Namun, ia mengaku tidak melihat langsung proses penyerahan tersebut. Informasi yang ia dapat hanya berasal dari pelapor. Meski begitu, saksi menyatakan bahwa ia mendengar langsung beberapa permintaan uang dari terdakwa.

Contohnya, saat bertemu dengan korban dan terdakwa di Jakarta, kejadian itu terjadi setelah laporan Bareskrim dibuat pada 26 Agustus 2022. Saat itu, saksi sedang berada di Jakarta dan bertemu terdakwa serta Fanni di restoran Teras Bude. Di sana, saksi mendengar terdakwa meminta korban menyiapkan sejumlah dana.

"Setelah selesai ini (Laporan Mabes Polri) kamu harus siap-siap uang Rp 1 miliar," kata saksi mengingat permintaan uang dari terdakwa. Fanni kemudian melapor ke suaminya dan membuat sang suami kaget. "Kok mencari keadilan mahal," ucap suami Fanni seiring kesaksian saksi.

Selain itu, pada 23 September, terdakwa mendatangi kantor (apartemen korban/pelapor) pada siang hari. Di sana, terdakwa mengklaim bisa membantu deportasi karena Kakanwil Imigrasi Bali adalah saudaranya. Namun, ia tidak menyebutkan identitas Kakanwil yang dimaksud. Saat itu, korban juga menanyakan soal biaya deportasi mencapai Rp 500 juta, versi saksi, pelapor dalam hal ini Fani bertanya. "Lho kok begitu?."

Dana deportasi itu diperuntukan untuk mengurus deportasi Luca Simioni. Saksi mengaku mengetahui ada pembayaran dari Fanni saat berada di Bali. Keterangan tentang pembayaran berdasarkan versi yang diterima dari pihak korban. "Ada kertas-keras print out," terangnya.

Menariknya, selama jalannya persidangan, terdakwa Togar Situmorang tampak beberapa kali mengamati telepon genggamnya. Pemandangan tersebut sempat menarik perhatian pengunjung sidang. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Sayuti memberikan keleluasaan kepada terdakwa untuk menggunakan handphone selama persidangan berlangsung, tanpa memberikan teguran khusus.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan