
aiotrade, JAKARTA – Sejumlah perusahaan jasa keuangan telah mengumumkan besaran dan jadwal pembagian dividen interim kepada para pemegang saham. Beberapa di antaranya adalah Bank Central Asia (BBCA), BTPN Syariah (BTPS), dan BFI Finance (BFIN).
Pada hari kemarin, BFI Finance memberikan pengumuman resmi kepada para pemegang saham terkait keputusan pembagian dividen interim sebesar Rp35 per saham. Keputusan ini didasarkan pada hasil rapat direksi yang dilaksanakan pada 28 November 2025.
“Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB,” demikian pernyataan manajemen BFIN.
Pembayaran dividen interim dijadwalkan berlangsung pada 18 Desember 2025. Sementara itu, masa cum dividen di pasar regular dan negosiasi akan dimulai pada 10 Desember 2025.
Dividen tersebut diberikan seiring dengan kinerja perusahaan hingga kuartal III/2025 yang masih menunjukkan pertumbuhan. BFI Finance mencatatkan laba setelah pajak sebesar Rp1,17 triliun pada kuartal III/2025. Angka ini tumbuh sebesar 4,7% secara year on year (YoY), dengan rasio Return on Asset (ROA) sebesar 7,7% dan Return on Equity (ROE) sebesar 14,7%.
Selain itu, pembiayaan baru BFIN dari Januari hingga September 2025 mencapai Rp16,4 triliun, naik sebesar 15,2% YoY. Total piutang pembiayaan dikelola (managed receivables) juga meningkat sebesar 13,0% YoY menjadi Rp26,0 triliun.
Total aset BFI Finance mencapai Rp25,4 triliun atau naik 5,5% YoY. Secara khusus, piutang pembiayaan modal kerja di BFI Finance mencapai Rp14,8 triliun atau meningkat 15,5% YoY.
Dari industri perbankan, Bank Central Asia (BCA) juga memutuskan untuk kembali menebar dividen interim untuk tahun buku 2025.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (24/11/2025), manajemen BBCA menyampaikan bahwa pembagian dividen interim tersebut didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BCA yang diadakan pada 12 Maret 2025 dan keputusan Direksi Perseroan yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
“Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham perseroan bahwa perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim tunai sebesar Rp55,00 [lima puluh lima rupiah] per saham untuk tahun buku 2025 [periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 September 2025],” demikian pengumuman BCA.
Secara total, dividen interim yang ditebar oleh bank swasta terbesar di Indonesia tersebut tercatat senilai Rp6,77 triliun. Dividen interim tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 4 Desember 2025 pukul 16.00 WIB (Record Date) dengan tanggal pembayaran dividen interim tunai pada 22 Desember 2025.
Terkait dividen interim, sebelumnya Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim menjelaskan bahwa hal ini sudah menjadi rutinitas tahunan perseroan, biasanya dilakukan pada bulan Desember.
“Setiap tahun sudah beberapa tahun terakhir BCA selalu membagikan dividen interim, biasanya itu di bulan Desember. Jadi, sampai saat ini belum kita sampaikan, tapi memang dalam beberapa tahun terakhir ini kita selalu memberikan dividen interim sebelum akhir tahun,” ujar Vera dalam paparan kinerja keuangan kuartal III/2025, Senin (20/10/2025).
Vera menambahkan bahwa kebijakan pembagian dividen BCA sejauh ini cukup konsisten, dengan rasio pembayaran (dividend payout ratio/DPR) mencapai sekitar 68% hingga tahun lalu, level yang tergolong tinggi di industri perbankan.
“Dividend payout ratio sampai dengan tahun lalu ada di kisaran 68%. Jadi, cukup tinggi ya untuk industri perbankan,” tuturnya.
Selain BCA, emiten bank yang membagikan dividen interim adalah BTPN Syariah. BTPS menetapkan pembagian dividen interim sebesar Rp39,5 per saham untuk tahun buku 2025.
Penetapan tersebut didasarkan pada keputusan sirkuler direksi dan dewan komisaris yang merujuk pada Laporan Keuangan Interim perseroan per 30 September 2025.
Recording date dividen interim BTPS adalah pada 1 Desember 2025, yang berarti hanya pemegang saham yang tercatat pada penutupan perdagangan hari tersebut yang berhak menerima dividen.
Saham BTPN Syariah akan memasuki masa cum dividend di pasar reguler dan negosiasi pada 27 November 2025, diikuti pasar tunai pada 1 Desember 2025. Sementara itu, periode ex dividend untuk pasar reguler dan negosiasi dimulai pada 28 November 2025 dan pasar tunai pada 2 Desember 2025.
Perseroan menjadwalkan pembayaran dividen interim dilakukan pada 18 Desember 2025 melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bagi pemegang saham yang menyimpan saham dalam penitipan kolektif. Adapun pemegang saham warkat akan menerima dividen melalui transfer langsung ke rekening bank terdaftar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar