DKPP Ungkap Jabar Terkemuka dalam Pengaduan Pemilu

Jumlah Penyelenggara Pemilu yang Diadukan ke DKPP Mencapai 1.387 Orang

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat sebanyak 1.387 penyelenggara pemilu diadukan terkait dugaan pelanggaran kode etik, mulai dari Desember 2024 hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak, yaitu 126 orang yang diadukan.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa Jawa Barat tidak hanya unggul dalam jumlah, tetapi juga dalam kualitas pelanggaran. Salah satu contohnya adalah adanya dugaan pergeseran suara pada Pemilu 2024. Namun, ia belum bisa memberikan penjelasan ilmiah mengapa Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus terbanyak. Saat ini, DKPP sedang melakukan penelitian intensif terkait Indeks Kepatuhan Etik Pelanggaran Pemilu, yang akan selesai pada Januari.

Rincian Sanksi dan Rehabilitasi Nama Baik

Heddy menjelaskan bahwa dari total 1.387 teradu, hanya 210 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi. Dari jumlah itu, hanya 166 aduan yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi materil sepanjang 2025. Selain itu, ada 41 aduan yang masuk pada akhir 2024 dan baru dilimpahkan menjadi perkara pada 2025.

Dari 207 perkara pada 2025, sebanyak 198 perkara telah diputus, sementara delapan perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan pada November dan Desember 2025. Satu perkara dari Sumatra Utara ditunda karena bencana banjir yang melanda provinsi tersebut.

Dari 198 perkara yang telah diputus, terlibat sebanyak 950 penyelenggara pemilu. Sebanyak 303 penyelenggara mendapat sanksi peringatan atau teguran tertulis karena terbukti melakukan pelanggaran etik. DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada 8 penyelenggara, serta sanksi pemberhentian tetap kepada 21 penyelenggara. Sisanya, sebanyak 558 penyelenggara, direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Heddy menyampaikan bahwa masyarakat dapat tetap optimistis terhadap proses pemilu di Indonesia. Ia menekankan bahwa banyak penyelenggara pemilu di berbagai level yang memiliki integritas dan profesionalitas. Banyak dari mereka yang diadukan ke DKPP justru direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Prinsip Etik yang Paling Sering Dilanggar

Dalam Laporan Kinerja (Lapkin) tahun 2025, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan prinsip etik yang paling sering dilanggar oleh penyelenggara pemilu pada 2025. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

  • Profesional: 166 kasus
  • Akuntabel: 114 kasus
  • Berkepastian hukum: 91 kasus
  • Jujur: 57 kasus
  • Adil: 27 kasus

Setelah Jawa Barat, provinsi lain dengan jumlah teradu terbanyak adalah Papua (94), Sumatera Utara (88), Papua Tengah (78), dan Sulawesi Tengah (75). Di sisi lain, beberapa provinsi seperti Bali, Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Jambi bahkan tidak memiliki kasus sama sekali.

Ratna Dewi menyoroti bahwa Jawa Barat menjadi salah satu perhatian DKPP. Ia bertanya apakah tingginya jumlah aduan di Jawa Barat disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap pentingnya penyelenggara pemilu yang berintegritas.

Lembaga yang Paling Sering Diadukan

Lembaga yang paling sering diadukan ke DKPP adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota (557) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota (476). Sementara itu, kategori pelanggaran yang paling umum adalah kelalaian dalam proses pemilu (116) dan ketidakhadiran upaya hukum yang efektif (92).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan