
Pengaduan Lingkungan di Kota Sukabumi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mencatat sebanyak 27 pengaduan lingkungan yang diterima selama periode Januari hingga Desember 2025. Setiap laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan oleh tim DLH bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Proses ini dilakukan untuk memastikan kebenaran aduan dan menentukan tindakan lanjut yang sesuai.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada DLH Kota Sukabumi, May Widyastutie, menjelaskan bahwa dari 27 pengaduan tersebut, sebanyak 18 kasus terbukti mengandung indikasi pencemaran lingkungan. Meskipun tidak termasuk dalam kategori berat atau ringan, semua kasus tetap memerlukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu kasus yang terkonfirmasi terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, belakang terminal lama. Limbah usaha kuliner di lokasi tersebut mencemari kolam ikan milik warga. Pemilik usaha bersikap kooperatif dan secara mandiri memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Hal ini telah diakui oleh pihak DLH, dan pemilik usaha menyatakan siap memperbaiki IPAL tanpa adanya paksaan.
May menjelaskan bahwa setiap peninjauan lapangan melibatkan berbagai unsur wilayah, mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga aparat TNI dan Polri serta puskesmas. Tindak lanjut dari setiap laporan dilakukan dengan cepat, maksimal dalam waktu kurang dari 224 jam sejak laporan diterima. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran pengelolaan lingkungan.
Masih dalam penjelasannya, May menyebutkan salah satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah pengelolaan limbah plastik di Kelurahan Situmekar. Pemilahan dan pengolahan limbah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Akibatnya, DLH memberikan dua kali teguran kepada pemilik usaha. Setelah menerima teguran kedua, pemilik akhirnya menutup usahanya sendiri dan pindah ke lokasi lain.
Target DLH dalam Meningkatkan Kepatuhan Industri
Selain menangani pengaduan, DLH Kota Sukabumi memiliki target untuk setiap tahunnya, sedikitnya 40 usaha dan kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan. Angka ini mencerminkan sekitar 10% dari jumlah perusahaan yang terdaftar memiliki dokumen lingkungan hidup. Tujuan dari target ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan.
DLH juga terus berupaya memperkuat pengawasan dan pendidikan terhadap pelaku usaha agar lebih sadar akan pentingnya perlindungan lingkungan. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, diharapkan dapat tercapai kondisi lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan DLH
- Peninjauan lapangan dilakukan oleh tim DLH bersama PPLH.
- Setiap laporan diterima dalam waktu maksimal 224 jam.
- Melibatkan berbagai pihak seperti RT, RW, kelurahan, kecamatan, TNI, Polri, dan puskesmas.
- Memberikan teguran kepada pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan.
- Mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
Kesimpulan
Dengan jumlah pengaduan yang tercatat sebanyak 27 kasus dalam setahun, DLH Kota Sukabumi terus berupaya memastikan penanganan yang cepat dan tepat. Selain itu, DLH juga fokus pada penguatan regulasi dan edukasi terhadap pelaku usaha agar lebih patuh terhadap aturan lingkungan. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan kondisi lingkungan di Kota Sukabumi dapat terus ditingkatkan dan terjaga dengan baik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar