
Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh sedang mempersiapkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai langkah awal dalam menangani dampak banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera. Dokumen ini disusun melalui rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, 2 Januari 2026.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menjelaskan bahwa penyusunan R3P merupakan tugas strategis bagi pemerintah daerah. Dokumen ini akan menjadi dasar pengusulan penanganan pascabencana ke pemerintah pusat.
“Tim kami bekerja berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh kabupaten dan kota. Semua data yang kita miliki akan kami usulkan ke pemerintah pusat,” ujar Nasir dalam pernyataannya dari laman web Pemprov Aceh, 2 Januari 2026.
Nasir menargetkan dokumen R3P Aceh dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat pada 20 Januari 2026.
Menurutnya, seluruh dampak bencana banjir dan longsor harus dimasukkan ke dalam R3P. Ini mencakup kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.
“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kami menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” tambahnya.
Peran BNPB dalam Proses R3P
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ia mengungkapkan bahwa, melihat kondisi lapangan saat ini, penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.
Jarwansah menegaskan bahwa semua kerusakan akibat bencana harus dimasukkan ke dalam dokumen R3P. Hal ini dilakukan karena setelah ditetapkan secara nasional, tidak ada ruang untuk penambahan.
“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P, jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” ujarnya.
Target Penyelesaian R3P Aceh
BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh dapat dirampungkan dalam bulan Januari 2026. Dengan demikian, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Beberapa langkah penting yang telah diambil antara lain:
- Pemetaan kerusakan yang dilakukan oleh tim di tingkat kabupaten dan kota.
- Pengumpulan data dan informasi yang akurat dan terverifikasi.
- Koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti pemerintah pusat, BNPB, dan lembaga swadaya masyarakat.
- Penyusunan rencana jangka panjang yang mencakup berbagai aspek seperti infrastruktur, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Dengan adanya R3P yang lengkap dan terperinci, diharapkan proses pemulihan pasca-bencana dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal dalam waktu yang lebih singkat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar