Dorong Transparansi, Pemkab Purbalingga Manfaatkan Katalog Elektronik Terbaru

Dorong Transparansi, Pemkab Purbalingga Manfaatkan Katalog Elektronik Terbaru

Penerapan Sistem E-Purchasing Versi 6 untuk Memperkuat Transparansi Pengadaan

Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah resmi menerapkan sistem katalog elektronik (e-Purchasing) versi 6 dalam proses pengadaan barang dan jasa. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan, sehingga dapat meminimalkan risiko penyimpangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, menekankan bahwa sektor pengadaan merupakan salah satu area yang rentan terhadap penyimpangan jika tidak dikelola dengan hati-hati. Menurutnya, integritas tidak hanya terkait kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga komitmen moral untuk menolak segala bentuk praktik yang berpotensi merugikan negara.

PPK harus berani mengatakan tidak pada praktik yang berpotensi merugikan negara, ujarnya dalam Sarasehan Penegakan Integritas bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Purbalingga, Selasa 9 Desember 2025.

Herni menekankan peran penting dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai garda terdepan dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai regulasi. Ia menilai bahwa penguatan integritas aparatur menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan di daerah.

Fitur Baru e-Purchasing Versi 6

Dalam kesempatan yang sama, Pranata Komputer Ahli Pertama dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Muhammad Arief Setiawan, menjelaskan bahwa e-Purchasing Versi 6 dirancang untuk menjawab kebutuhan sistem pengadaan yang lebih cepat, transparan, dan aman dibandingkan versi sebelumnya.

Platform ini memungkinkan proses pemilihan penyedia, pencatatan transaksi, hingga pelacakan pengadaan dilakukan secara terintegrasi. Seluruh transaksi terekam digital dan dapat diawasi bersama, sehingga meminimalkan potensi kecurangan, jelas Arief.

Menurutnya, fitur-fitur baru dalam e-Purchasing Versi 6 mencakup pengelolaan data yang lebih rinci, aksesibilitas yang lebih mudah, serta kemampuan untuk melacak setiap langkah pengadaan secara real-time. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memastikan bahwa semua proses dilakukan secara adil dan akuntabel.

Peringatan dari Kejaksaan Negeri Purbalingga

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purbalingga, Ahmad Dice Novenra, turut memberikan peringatan bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu sektor yang kerap menjadi objek perkara tindak pidana korupsi.

Pejabat pengadaan tidak cukup hanya memahami aturan secara administratif, tetapi juga harus menyadari risiko hukum dari setiap keputusan yang diambil, tegasnya.

Ia menekankan perlunya kesadaran hukum yang tinggi bagi pejabat pengadaan, agar mereka tidak hanya menjalankan tugasnya secara teknis, tetapi juga memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang diambil. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Kesimpulan

Penerapan e-Purchasing Versi 6 di Kabupaten Purbalingga merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih baik. Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah, sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan. Namun, hal ini juga memerlukan komitmen kuat dari para pejabat pengadaan untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan kesadaran hukum yang tinggi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan