DPR Minta Pemerintah Bebaskan UKT Korban Bencana Sumatera Tanpa Syarat

Perhatian terhadap Bantuan Pembebasan UKT untuk Mahasiswa Terdampak Bencana

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan perhatian khusus terhadap bantuan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa korban bencana di wilayah Sumatera. Ia menyoroti kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), yang bertujuan untuk membantu para mahasiswa yang sedang menghadapi kesulitan akibat bencana alam.

Menurut Kurniasih, langkah ini penting sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah. Namun, ia juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan dengan tepat dan tidak membebani mahasiswa dengan persyaratan administratif yang rumit.

"Catatan penting kami adalah pada implementasinya di lapangan. Jangan sampai mahasiswa yang rumahnya hanyut atau orangtuanya menjadi korban, masih dibebani dengan syarat administrasi yang rumit," ujarnya.

Saran untuk Pemerintah dalam Memberikan Bantuan

Selain itu, Kurniasih menyarankan agar pemerintah melakukan 'jemput bola' dalam memberikan bantuan-bantuan tersebut. Ia menekankan perlunya data terpadu mengenai kebencanaan yang bisa digunakan untuk memastikan distribusi bantuan lebih efektif.

Ia juga meminta pemerintah agar tidak tebang pilih dalam memberikan bantuan pendidikan. Menurutnya, bencana tidak memandang status kampus negeri atau swasta. Oleh karena itu, ia menyarankan adanya skema bantuan afirmatif atau dana taktis untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di daerah bencana.

"Bencana tidak memilih status kampus negeri atau swasta. Saudara-saudara kita yang kuliah di PTS juga banyak yang terdampak ekonominya," jelasnya.

Kurniasih menegaskan bahwa bantuan tersebut harus mencakup semua mahasiswa yang membutuhkan, baik dari PTN maupun PTS. Ia berharap tidak ada mahasiswa yang putus kuliah akibat kesulitan finansial akibat bencana.

Pentingnya Pendataan yang Akurat

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi, juga menyampaikan perhatian serupa terhadap kebijakan pembebasan UKT semester 1 dan 2 bagi mahasiswa yang terdampak banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus tepat sasaran dan tidak salah tujuan.

"Pembebasan UKT ini harus benar-benar diberikan kepada mahasiswa yang terdampak bencana banjir. Jangan sampai ada yang tidak berhak justru mendapatkan fasilitas tersebut, sementara yang berhak malah terlewat," ujarnya.

Hilman menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah cepat pemerintah untuk memastikan pendidikan para mahasiswa yang keluarganya terdampak tetap berlanjut. Oleh karena itu, ia meminta Kemendikti Saintek melakukan pendataan secara akurat, transparan, dan menyeluruh.

Ia menekankan bahwa validasi data menjadi kunci utama dalam memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. "Kami meminta Kemendikti Saintek melakukan pendataan dengan benar dan tepat, sehingga kebijakan pembebasan UKT ini bisa benar-benar menyentuh mahasiswa yang terdampak musibah banjir," katanya.

Hilman juga memastikan bahwa Komisi X DPR akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi mahasiswa yang membutuhkan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan