DPR Minta Penegak Hukum Tinggalkan Pola Lama dengan KUHP dan KUHAP Baru

Perubahan Signifikan dalam Sistem Hukum Indonesia

Pada hari ini, Jumat (2/1/2026), berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi momen penting dalam sejarah sistem hukum Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti pentingnya penegak hukum untuk meninggalkan pola lama dan mengadopsi pendekatan yang lebih adaptif serta responsif terhadap paradigma baru dari kedua UU tersebut.

Menurut Abdullah, KUHP dan KUHAP baru tidak akan memiliki makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja dengan cara lama. Ia menekankan bahwa kedua UU ini menempatkan hak asasi manusia (HAM) sebagai prioritas utama, sehingga proses hukum harus adil dan keadilan substantif menjadi dasar utamanya.

Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum

Salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah peningkatan kapasitas bagi penegak hukum. Abdullah menyarankan agar ada peningkatan kompetensi, pemahaman menyeluruh, hingga keterampilan dalam mempraktikkan KUHP dan KUHAP baru secara efektif.

"Legal capacity building" harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan lintas institusi. Hal ini diperlukan agar penegak hukum mampu menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan yang baru.

Peran Kementerian Hukum dan HAM serta Lembaga Terkait

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan berperan aktif sebagai motor penggerak dalam meningkatkan kompetensi penegak hukum.

Abdullah memastikan bahwa Komisi III DPR akan melakukan pengawasan ketat terhadap para penegak hukum agar peningkatan kapasitas ini tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar membawa penegakan hukum yang adil.

"Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan penguatan kapasitas APH ini tidak bersifat formalitas," kata Legislator Fraksi PKB itu.

Peluncuran Aturan Turunan KUHAP

Dua instrumen hukum pidana Indonesia, yaitu KUHP dan KUHAP versi terbaru, resmi berlaku mulai hari ini, 2 Januari 2026. Adapun KUHP lebih dulu disahkan DPR pada 6 Desember 2022 silam. UU tersebut kemudian disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo pada 2 Januari 2023, dan resmi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sedangkan KUHAP resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025, dan disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, sehingga resmi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, untuk pelaksanaan KUHAP, pemerintah menyiapkan dua PP dan satu Peraturan Presiden (Perpres). Dari jumlah tersebut, satu Perpres dan satu PP yang mengatur mekanisme keadilan restoratif telah melalui proses harmonisasi.

“Kemudian terkait KUHAP itu ada dua PP dan satu Perpres. Untuk satu Perpres dan satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif itu sudah diharmonisasi,” ujarnya.

Langkah-Langkah yang Harus Diambil

Beberapa langkah penting yang perlu diambil antara lain:

  • Penyusunan rencana aksi yang jelas dan terstruktur untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan lancar.
  • Pelibatan semua stakeholder, termasuk lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat, dalam proses penguatan kapasitas penegak hukum.
  • Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi yang efektif untuk memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak hanya berupa formalitas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan