
Komisi II DPR RI Apresiasi Inisiatif Digitalisasi Pengaduan Pertanahan
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aria Bima, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjawab tuntutan masyarakat akan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan tanah.
Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah pembentukan dashboard pengaduan pertanahan berbasis digital. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengajukan keluhan secara langsung dan melacak perkembangan kasus mereka melalui platform digital. Hal ini menjadi bagian dari upaya Komisi II DPR RI untuk lebih responsif terhadap isu-isu yang dihadapi masyarakat.
“Kami bersama Kementerian ATR/BPN telah membentuk dashboard pengaduan pertanahan. Sistem digital ini memungkinkan masyarakat mengikuti perkembangan terkait persoalan pertanahan,” ujar Aria Bima dalam Konferensi Pers Satu Tahun Bekerja untuk Rakyat Komisi II DPR RI Tahun 2025, di Jakarta, Senin (08/12/2025).
Selama tahun 2025, Komisi II DPR RI menerima lebih dari 200 pengaduan pertanahan. Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai masalah seperti sertipikat ganda, konflik antara masyarakat dengan korporasi baik swasta maupun BUMN, serta sengketa administrasi dan dugaan mafia tanah. Tingginya jumlah pengaduan ini mendorong pengembangan dashboard sebagai ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa perlu hadir langsung ke ruang sidang komisi.
“Melalui dashboard itu, kita mentransformasikan prosedural. Transformasi prosedural dan transformasi substansial. Wujudnya adalah bagaimana pengaduan seputar pertanahan yang lebih dari 200 pengaduan ini akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN,” tambah Aria Bima.
Pada konferensi pers yang dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Aria Bima juga menegaskan bahwa kolaborasi antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN dalam digitalisasi pengaduan ini menjadi bukti komitmen dalam memperbaiki tata kelola pertanahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan negara.
“Ini sudah kita sepakati dan akan terus kita reviu satu per satu, kasus per kasus, yang kita bisa akses melalui real time,” ujarnya.
Konferensi pers yang dihadiri oleh puluhan awak media tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Dermawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; serta Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia dan jajaran.
Manfaat Digitalisasi Pengaduan Pertanahan
Berikut beberapa manfaat yang diperoleh dari digitalisasi pengaduan pertanahan:
-
Transparansi dan Akuntabilitas
Dashboard pengaduan memberikan akses informasi yang mudah bagi masyarakat sehingga mereka dapat melacak perkembangan kasus secara real-time. Hal ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian masalah pertanahan. -
Efisiensi Proses Penyelesaian Masalah
Dengan sistem digital, pengaduan tidak lagi harus diproses melalui jalur formal yang panjang. Hal ini mempercepat proses penyelesaian masalah dan mengurangi beban birokrasi. -
Partisipasi Masyarakat yang Lebih Aktif
Masyarakat kini dapat lebih mudah mengajukan keluhan dan ikut serta dalam proses penyelesaian masalah. Ini membangun kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan tanah. -
Kolaborasi Lintas Instansi
Digitalisasi ini juga memfasilitasi kolaborasi antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah pertanahan secara efektif dan terstruktur.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar