
DPRD KBB Minta Pemda Tarik Pajak dari PT Palawi Risorsis
Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyerukan kepada pemerintah daerah untuk segera menarik Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari PT Palawi Risorsis. Desakan ini muncul karena pajak yang berasal dari kegiatan jasa di kawasan perusahaan tersebut disebut belum masuk ke kas Pemda, padahal seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma’mur, menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan konsumen melalui jasa hotel, makanan dan minuman, parkir, hingga hiburan semestinya disetorkan kepada pemerintah. Ia mengatakan bahwa pihaknya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat segera memungut pajak tersebut sebagai PAD dari PT Palawi Risorsis.
Sorotan Tumpang Tindih Aturan, Namun Pemda Diminta Tetap Bertindak
Amung mengakui bahwa selama ini terdapat tumpang tindih regulasi terkait pemungutan pajak di wilayah kerja PT Palawi dan Perhutani. Namun hal tersebut dinilai tidak menjadi alasan untuk menunda kewajiban pajak, selama pemungutan mengikuti rujukan hukum yang tepat. Ia merujuk pada panduan dari Kementerian Keuangan dan hasil konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang menegaskan batasan objek pungutan agar tidak terjadi double tax.
“Kalau jasa tertentu kan titipan dari konsumen. Itu berarti ada haknya Pemda, makanya kami mendorong agar regulasi dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya. Amung menyebut Komisi II DPRD mendukung langkah Pemda selagi sejalan dengan aturan perundang-undangan, terutama dalam mencegah potensi kerugian pajak di sektor wisata dan pelayanan publik.
Dasar Hukum: Dari UUD 1945 Hingga Regulasi Teknis Daerah
Menurut Amung, penarikan PBJT memiliki landasan hukum yang jelas. Mulai dari amanat Pasal 23A UUD 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), hingga PP Nomor 35 Tahun 2023 (KUPDRD) serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Siapapun badan atau perorangan yang melaksanakan jasa hiburan, hotel, makanan dan minuman, ada hak pemerintah daerah. Regulasi yang berlaku harus dijalankan,” ucapnya.
Dengan demikian, DPRD meminta PT Palawi Risorsis segera melakukan penyetoran sesuai kewajiban pajaknya, terutama atas pelayanan jasa yang telah menerima pembayaran dari konsumen.
Respons PT Palawi Risorsis: Masih Tunggu Arahan Pusat
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan, menyampaikan bahwa perusahaan belum dapat mengeksekusi penyetoran PBJT secara penuh karena masih menunggu arahan lintas kementerian. Menurutnya, regulasi dari Kementerian Kehutanan yang tertuang dalam aturan terbaru, termasuk PP Nomor 36 Tahun 2024 dan SE Nomor 06 Tahun 2025, masih menjadi dasar acuan yang harus diselaraskan dengan kementerian terkait lainnya.
“Permasalahan ini masih dibahas antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri karena dikhawatirkan berdampak pada pengelolaan keuangan negara,” jelas Yuswan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar