
Surabaya Warga Kampung Taman Pelangi, Surabaya yang belum menerima ganti rugi konsinyasi dari proyek pembangunan flyover menggelar protes keras setelah diminta segera mengosongkan rumah mereka pada Rabu (10/12).
Nasib tujuh keluarga kini berada dalam ketidakpastian. Mereka hanya diberi waktu delapan hari, hingga Jumat (12/12) untuk meninggalkan huniannya masing-masing meski uang ganti rugi belum dicairkan.
Sebagai bentuk penolakan, warga memasang sejumlah spanduk bernada protes di pintu masuk kampung dan di tengah puing bangunan yang telah dirobohkan. Spanduk itu bertuliskan pesan tegas seperti Mohon Jangan Digusur Sebelum Ganti Rugi Diberikan dan Kami Tidak Akan Pindah Sebelum Hak Kami Berikan.
Salah satu warga terdampak bernama Sugiono (60) mengatakan surat perintah pengosongan rumah itu diantar petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 4 Desember 2025 menjelang Magrib.
Diantarkan saat Magrib. Mulai tanggal 4 itu kami diberi delapan hari untuk mengosongkan rumah. Kejam, ini kejam, ungkap Sugiono.
Sugiono menilai perintah pengosongan terlalu dipaksakan karena ganti rugi konsinyasi yang dijanjikan belum cair. Dia menyebut warga tidak siap secara ekonomi untuk pindah, membeli rumah, atau mengontrak tempat tinggal baru.
Istilahnya kalau beli kerupuk saja sebelum dimakan harus bayar dulu. Ini rumah kami, aset kami, kami punya SHM, ucapnya.
Karena itu, Sugiono dan enam keluarga lain bersikukuh menolak pengosongan hingga hak mereka diterima.
Kami tetap tidak mau. Tidak ada musyawarah, tidak ada rapat, kata dia.
Dia menjelaskan proses pencairan ganti rugi terhambat sengketa tanah yang digugat seorang warga berinisial MS. Gugatan pertama yang bergulir sejak 8 Maret 2024 telah dimenangkan warga pada 8 Oktober 2025 dan putusannya inkrah.
Menurut Sugiono, panitera pengadilan bahkan telah menyampaikan bahwa ganti rugi akan segera dicairkan setelah putusan tersebut.
"Saya pun merasa terharu dengan hasil tersebut karena salah satu panitera hakim saat itu turut menyampaikan setelah ini, ganti rugi konsinyasi warga segera dicairkan," ujarnya.
Namun, harapan itu runtuh ketika muncul gugatan kedua yang diajukan keluarga dari penggugat pertama. Gugatan baru dengan substansi klaim luas tanah yang sama itu diterima PN Surabaya pada 27 November 2025.
Akibatnya, pencairan ganti rugi kembali tertunda karena adanya sengketa lanjutan dan belum adanya persetujuan dari Pemkot Surabaya.
Mau sampai kapan seperti ini? Apa nunggu kami tidak bisa jalan karena umur baru ganti rugi dicairkan? Kami merasa dipimpong Pemkot Surabaya dan Pengadilan, kata Sugiono.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar