DSI Dana Syariah Indonesia: Siapa Pendirinya? Kasus Utang Macet Rp1,2 T Bikin Heboh

DSI Dana Syariah Indonesia: Siapa Pendirinya? Kasus Utang Macet Rp1,2 T Bikin Heboh

Kasus Gagal Bayar DSI: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Nasib Lender?

Kasus gagal bayar yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) semakin memperlihatkan sisi gelap dari industri fintech pembiayaan syariah di Indonesia. Ribuan lender mengeluh karena dana mereka tidak dapat dicairkan, dan situasi ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: siapa pemilik DSI dan bagaimana perusahaan sebesar ini bisa terjerat masalah hingga mencapai nilai triliunan rupiah?

Selain itu, banyak pihak menuntut kejelasan karena dana yang macet bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas industri fintech pembiayaan syariah di Indonesia.

Berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, tercatat sekitar 4.200 lender mengalami kendala pencairan dana. Di sisi lain, nilai dana yang tertahan mencapai Rp 1,2 triliun, angka yang menempatkan kasus ini sebagai salah satu gagal bayar terbesar dalam industri peer-to-peer (P2P) financing syariah.

Situasi ini semakin menjadi perhatian publik setelah aktor sekaligus mantan Brand Ambassador DSI, Dude Harlino, ikut mendampingi para lender untuk menyuarakan keresahan mereka.

Pada konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 10 Desember 2025, Dude menyebut data telah diverifikasi oleh Paguyuban Lender. Di sana terungkap bahwa imbal hasil telah berhenti sejak 6 Oktober 2025. Selain itu, para lender baru menerima kejelasan setelah manajemen DSI menandatangani kesepakatan pada 18 November 2025, yang berisi komitmen pembayaran dalam waktu satu tahun.

Profil DSI: Fintech Syariah Berizin OJK

Untuk memahami lebih jauh DSI Dana Syariah Indonesia punya siapa, perlu melihat latar belakang perusahaan yang berdiri sejak 2018 ini. Berdasarkan informasi resmi dalam website danasyariah.id, DSI adalah fintech P2P financing berbasis syariah yang beroperasi dengan izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan ini menawarkan pembiayaan dengan prinsip syariah, misalnya untuk proyek konstruksi, pembangunan rumah, hingga permodalan material bangunan, dengan plafon mencapai Rp 2 miliar.

Keberadaan DSI awalnya mendapat respons positif karena menawarkan alternatif pembiayaan berbasis syariah. Di sisi lain, pertumbuhan komunitas developer syariah dalam lima tahun terakhir menjadikan DSI salah satu platform pembiayaan yang dipercaya banyak pihak.

Namun, ketika kasus gagal bayar muncul, publik mulai menelusuri siapa sosok yang memimpin perusahaan dan bagaimana perjalanan manajemen selama ini.

DSI Dana Syariah Indonesia Punya Siapa? Ini Pendiri dan Pengelolanya

Pertanyaan mengenai DSI Dana Syariah Indonesia punya siapa mengarah kepada nama Taufiq Aljufri, pendiri sekaligus President Director perusahaan. Berdasarkan situs resmi, Taufiq memiliki pengalaman panjang lebih dari 20 tahun di dunia manajerial. Ia juga dikenal sebagai pengajar di sekolah bisnis di Jakarta serta aktif sebagai pengembang perumahan selama satu dekade terakhir dengan lebih dari 15 cluster yang dibangun.

Selain Taufiq, ada beberapa sosok penting lain yang ikut mendirikan dan membesarkan DSI, yaitu:

  • Arie Rizal Lesmana Founder dan Commissioner
    Arie memiliki perjalanan karier di sektor teknologi informasi di berbagai lembaga keuangan milik negara. Latar belakangnya di bidang strategi IT menjadi fondasi teknologi bagi operasional platform DSI.

  • Fithri Hadi Founder dan Advisor
    Fithri memiliki rekam jejak sebagai C-Level Executive di sejumlah bank dan perusahaan sekuritas, termasuk Bursa Efek Indonesia.

  • Janoearto Alamsyah Director
    Ia memiliki pengalaman di lembaga keuangan internasional seperti Bloomberg L.P. dan Manulife Investment Management.

  • Mery Yuniarni Founder dan Advisor
    Mery berpengalaman dalam industri perbankan dan properti, serta ikut membentuk kerangka pengembangan bisnis syariah di DSI.

  • Dewan Pengawas Syariah (DPS)
    Untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah, DSI memiliki DPS, salah satunya adalah Ahmad Ifham, seorang pakar hukum ekonomi syariah.

Dengan susunan pendiri demikian, publik awalnya menilai DSI sebagai perusahaan yang dijalankan profesional. Namun, permasalahan baru muncul ketika dana lender mulai macet dan proses pencairan terhenti.

Sanksi OJK: Pembatasan Kegiatan Usaha

Di sisi lain, masalah semakin membesar setelah OJK menjatuhkan sanksi kepada DSI. Dalam surat OJK Nomor SR-2/PL.1/2025 tanggal 15 Oktober 2025, regulator mengenakan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) karena DSI dianggap tidak mematuhi ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024. Sanksi PKU mencakup beberapa pembatasan penting, antara lain:

  • DSI tidak boleh menghimpun dana baru dari lender.
  • DSI dilarang menyalurkan pembiayaan baru kepada peminjam.
  • Perusahaan dilarang mengalihkan atau mengurangi aset, termasuk tagihan yang menjadi dasar penggalangan dana.
  • Perusahaan wajib tetap mengoperasikan kantor, menyediakan layanan pengaduan, dan memberi tanggapan resmi kepada lender.
  • DSI tidak boleh mengubah jajaran direksi, komisaris, DPS, maupun pemegang saham tanpa persetujuan OJK.

Selain itu, OJK meminta DSI menjelaskan kondisi perusahaan dalam pertemuan resmi pada 29 Oktober 2025. Pada kesempatan tersebut, DSI berkomitmen mengembalikan dana lender secara bertahap dengan melibatkan perwakilan lender dalam penyusunan rencana penyelesaian.

Klarifikasi DSI: Faktor Ekonomi hingga Gangguan Pembayaran Borrower

Melalui unggahan resmi di akun media sosial @danasyariahid pada 20 Oktober 2025, Taufiq Aljufri menyampaikan permohonan maaf kepada para lender. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan terjadi karena berbagai faktor, terutama keterpurukan ekonomi dan lesunya pasar properti.

Menurut Taufiq, banyak peminjam mengalami gagal bayar sehingga DSI tidak menerima pengembalian pinjaman tepat waktu. Selain itu, ia menegaskan bahwa manajemen melakukan penagihan intensif, bahkan hingga proses likuidasi agunan.

DSI juga telah melaporkan perkembangan ini kepada OJK dan menyerahkan seluruh data yang diperlukan regulator. Di sisi lain, Taufiq meminta para lender tidak mudah terpengaruh kabar yang tidak berasal dari saluran resmi perusahaan.

Kasus DSI Dibahas Hingga Komisi XI DPR

Karena tingginya nilai dana macet, kasus ini ikut dibahas oleh Komisi XI DPR RI pada 19 November 2025. Ketua Komisi XI, Misbakhun, menyatakan bahwa rapat digelar secara tertutup karena menyangkut stabilitas industri. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan kepada lender menjadi prioritas utama.

Selain itu, pihak OJK menyampaikan bahwa industri keuangan syariah tetap berada dalam kondisi positif dan dipastikan tidak terganggu oleh kasus DSI. Namun, koordinasi antara regulator, aparat penegak hukum, dan lembaga legislatif tetap diperkuat untuk mendukung penyelesaian kasus ini.

DSI Dana Syariah Indonesia Punya Siapa dan Bagaimana Nasib Lender?

Melalui rangkaian informasi di atas, pertanyaan DSI Dana Syariah Indonesia punya siapa telah terjawab. Perusahaan ini didirikan oleh Taufiq Aljufri bersama tim profesional dari bidang teknologi, perbankan, properti, dan ekonomi syariah. Namun, meskipun manajemen memiliki latar belakang kuat, kasus gagal bayar yang muncul sejak Oktober 2025 menyebabkan kepercayaan publik terguncang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan