
Proses Penyidikan dan Pelimpahan Tersangka
Dua tokoh yang menjadi penggerak aksi pemakzulan Bupati Pati, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Kedua pria ini terancam hukuman penjara selama sembilan tahun akibat dugaan tindakan pidana yang dilakukan.
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, pelimpahan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025. "Hari ini, kami menerima pelimpahan tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polres Pati, atas nama tersangka S dan TI," ujar Rendra.
Setelah proses pelimpahan tahap dua selesai, Teguh dan Botok akan ditahan di Lapas Kelas 2B Pati. "Para tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," tambah Rendra. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah awal dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Aksi Pemblokiran Jalan dan Dugaan Penghasutan
Teguh dan Botok ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025. Aksi ini dilakukan bersama sejumlah massa AMPB setelah DPRD Pati memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo.
Selain pemblokiran jalan, Polres Pati juga menuduh keduanya melakukan penghasutan. Mereka dikenakan Pasal 192, Pasal 160, dan 169 KUHP. "Ancaman hukumannya yang terkait Pasal 192 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP, sembilan tahun penjara," kata Rendra.
Kejari Pati akan segera melimpahkan perkara Teguh dan Botok ke Pengadilan Negeri Pati. "Dalam waktu dekat kami limpahkan," ujar Rendra.
Penahanan di Rutan Polda Jawa Tengah
Meski kasus ini ditangani oleh Polres Pati, Teguh dan Botok ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah (Jateng). Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua telah diterima oleh Kejari Pati. "Tugas dari pihak kepolisian saat ini adalah monitoring terhadap proses jalannya tuntutan atau persidangan nanti," ujarnya.
Artanto menyebutkan bahwa sebelumnya ada permohonan penangguhan penahanan terhadap Botok dan Teguh. Namun, pihak kepolisian lebih mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara ini.
Peran Tim Hukum AMPB
Ketua Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gule, mengatakan bahwa mereka sudah berkomunikasi dengan Kejari Pati dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Kami sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan dan kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Gule.
Dia berharap Kejari Pati dapat mempertimbangkan permohonan tersebut. "Karena substansi dari penahanan ini kan sepanjang dijamin bahwa tidak akan melakukan tindak pidana, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak akan menghilangkan barang bukti, maka seharusnya itu tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," ujarnya.
Gule juga menyampaikan ketokohan Teguh dan Botok. "Mas Botok dan Mas Teguh itu adalah simbol perlawanan ketidakadilan, karena itu mereka dianggap sebagai pahlawan terhadap perjuangan kebenaran dan keadilan di Pati," katanya.
Persoalan Hukum dan Kritik terhadap Penetapan Pasal
Sebelumnya, Gule sempat mempertanyakan mengapa Teguh dan Botok dikenakan Pasal 192 KUHP tentang pengadangan jalan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. "Ini aneh bin ajaib. Karena kalau pasal itu dipakai, menurut saya, seharusnya ada lex specialis, Undang-Undang Lalu Lintas, bukan KUHP," kata Gule saat diwawancara 3 November 2025 lalu.
Menurut Gule, Pasal 192 KUHP adalah delik materiel. "Selama massa AMPB melakukan pemblokiran jalan sekitar 5-10 menit, tidak terjadi apapun yang menimbulkan bahaya umum," ujarnya.
Gule menduga bahwa penangkapan dan penahanan Teguh dan Botok bermuatan politis. "Sebab tindakan yang dilakukan Mas Botok dan Mas Teguh itu menurut saya bukan sesuatu yang sangat mengganggu kepentingan umum," tambahnya.
Latar Belakang Aksi Demonstrasi
Aksi demonstrasi ribuan warga Pati, yang dikoordinir oleh AMPB, terjadi pada 13 Agustus 2025. Aksi tersebut merupakan buntut dari keputusan Bupati Pati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen. Warga menolak lonjakan PBB-P2 tersebut.
Meski ditolak, Sudewo mengatakan tidak akan menarik keputusannya menaikkan PBB-P2. Dia bahkan sempat menyampaikan tak akan gentar walaupun harus menghadapi 50 ribu pendemo.
Akhirnya, Sudewo membatalkan keputusannya menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Kendati demikian, masyarakat Pati tetap melaksanakan unjuk rasa pada 13 Agustus 2025. Demonstrasi sempat diwarnai kericuhan. Merespons hal itu, DPRD Pati menggelar rapat paripurna kemudian menyetujui hak angket dan pembentukan pansus pemakzulan Sudewo.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar