Dua Bocah Perempuan di Lampung Selatan Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Ditangkap Polisi

Dua Bocah Perempuan di Lampung Selatan Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Ditangkap Polisi

Penangkapan Terduga Pelaku Asusila terhadap Dua Anak di Bawah Umur

Polres Lampung Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S (44) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban, yang mengungkap dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialami oleh dua anak perempuan berusia 14 tahun.

Pelaku S ditangkap di wilayah Kecamatan Kalianda pada Kamis (1/1/2026). Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, pelaku merupakan warga Penengahan, Lampung Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menuntut tersangka.

Awal Perkenalan dan Pemaksaan

Perbuatan pelaku bermula dari perkenalan antara korban dengan terlapor melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku membujuk korban dengan menawarkan uang sebesar Rp200 ribu dan meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh. Setelah foto tersebut dikirim, janji pemberian uang tidak kunjung dipenuhi. Pelaku kemudian kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan alasan akan menyerahkan uang yang dijanjikan.

Bahkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban jika menolak bertemu. Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya menemui terlapor pada Senin (15/12/2025).

Pertemuan dan Tindakan Tidak Senonoh

Pertemuan berlangsung di sebuah kontrakan di wilayah Kalianda. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan tindak pidana asusila. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain yang masih di bawah umur.

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, korban, serta alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.

Tersangka Ditahan dan Dijerat Hukuman

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana maksimal yang dapat diberikan adalah 15 tahun penjara.

Imbauan Kepada Masyarakat

AKP Indik Rusmono mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan wali, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan telepon genggam dan media sosial. Ia menegaskan pentingnya kepedulian orang tua terhadap pergaulan anak dan interaksi mereka di dunia digital.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor dan meminta perlindungan hukum.

Langkah Preventif dan Edukasi

Selain itu, polisi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman yang bisa muncul dari lingkungan digital. Dengan meningkatkan kesadaran dan pengawasan, diharapkan dapat mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan