Dua Kebijakan Bupati Sumedang Larang Perumahan di Gunung Gayung Dukung KDM

Dua Kebijakan Bupati Sumedang Larang Perumahan di Gunung Gayung Dukung KDM

Pembangunan Perumahan di Sumedang Dihentikan, Namun Masih Ada Aktivitas di Lapangan

Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menggelar rapat dengan para bupati di Bandung Raya, termasuk Bupati Sumedang dan Garut, di IPDN Sumedang. Salah satu hasil dari rapat tersebut adalah keputusan untuk menghentikan sementara pembangunan perumahan. Keputusan ini juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, sehingga saat ini tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan di wilayah tersebut, terutama di lahan-lahan miring yang menjadi daerah serapan air.

Namun, berdasarkan pantauan TribunJabar di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, tidak jauh dari kantor desa, terdapat sebuah lahan yang sedang dikerjakan. Lahan bukit itu diratakan untuk dijadikan lahan perumahan, seperti terlihat dari pelang yang terpasang di lokasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kebijakan yang melarang pembangunan perumahan, masih ada aktivitas yang berlangsung di lapangan.

Sebelum keputusan Gubernur ditetapkan, kawasan Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor telah diberlakukan moratorium pembangunan perumahan. Namun bagi sejumlah pengembang, kebijakan ini tampaknya hanya isapan jempol. Bahkan, pengawasan dari pihak berwenang dinilai lemah, sehingga debu-debu dari alat berat seperti eskavator terbang ke mata para pemegang kewenangan.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menjelaskan bahwa sudah ada dua kebijakan terkait pembangunan perumahan sebelum keputusan baru dari Gubernur Jawa Barat. Pertama, pada tahun 2021, dikeluarkan kebijakan bahwa tidak boleh membuat perumahan di atas kemiringan 9 derajat, harus di bawah itu, meskipun secara aturan umum, batas kemiringan bisa mencapai 45 derajat.

Kemudian, pada Agustus 2025, Pemkab Sumedang mengeluarkan Surat Keputusan Bupati untuk memberlakukan moratorium pembangunan perumahan di Cimanggung dan Jatinangor. Bupati menyampaikan hal ini usai menanam pohon di lahan bekas galian c di Gunung Geulis, Hegarmanah, Jatinangor, Jumat (12/12/2025).

Saat keputusan Gubernur ditetapkan di IPDN, Bupati Sumedang mengatakan bahwa Pemkab Sumedang juga mengikuti aturan tersebut. "Dan Gubernur menghentikan semuanya, sama dengan kami, menghentikan sebelum ada kajian dari DLH terkait," katanya.

Menurut Bupati, hingga saat ini sudah ada 8 pengembang yang operasionalnya diberhentikan di Cimanggung. Meski demikian, situasi di lapangan menunjukkan bahwa beberapa aktivitas pembangunan masih berlangsung, bahkan di daerah-daerah yang seharusnya dilarang.

Tantangan Pengawasan dan Penegakan Aturan

Pengawasan yang lemah menjadi salah satu tantangan utama dalam penegakan aturan pembangunan perumahan. Di tengah tuntutan pengembang yang terus meningkat, pemerintah setempat harus memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan benar-benar dijalankan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan aktif dalam mengawasi kegiatan pembangunan di lingkungan mereka. Keterlibatan masyarakat dapat membantu memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama di daerah-daerah yang rawan bencana atau memiliki kemiringan tinggi.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah kabupaten telah mengambil beberapa langkah. Selain memberlakukan moratorium, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengembang tentang pentingnya mematuhi aturan pembangunan. Selain itu, pemerintah juga berupaya memperkuat pengawasan melalui inspeksi rutin dan koordinasi dengan instansi terkait.

Kesimpulan

Meski ada kebijakan yang melarang pembangunan perumahan di daerah-daerah tertentu, masih ada aktivitas yang berlangsung di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan aturan masih membutuhkan upaya lebih keras. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar kebijakan yang dikeluarkan benar-benar efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan