Dua Paket Narkoba Diamankan di Pelabuhan Minanga Sitaro Bersama Tiga WNI Filipina

Penangkapan Tiga WNA Asal Filipina di Sitaro, Dua Paket Narkoba Positif Metamfetamin

Kabar terkait penangkapan tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kini menjadi perhatian masyarakat. Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian setempat dan berlangsung pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 00.12 Wita.

Penangkapan Terjadi di Pelabuhan Feri Desa Minanga

Pengamanan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sitaro setelah menerima informasi dari pemerintah kampung dan perangkat desa setempat. Ketiga WNA tersebut diamankan di Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Sitaro. Awalnya, ketiga orang tersebut mengalami kehabisan bahan bakar saat melintas, hingga akhirnya perahu mereka terdampar karena cuaca buruk.

Proses pengamanan juga melibatkan anggota Pospol Minanga dan Babinsa setempat. Saat pertama kali ditemukan di lokasi, aparat mengamankan tiga paket barang. Namun, setelah tiba di Polsek Tagulandang, hanya dua paket yang dibawa untuk kepentingan legalitas dan keterbukaan proses hukum.

Pengujian Laboratorium Menunjukkan Hasil Positif

Barang bukti tersebut kemudian ditimbang di Pegadaian wilayah Tagulandang yang berlokasi di BRI, dengan disaksikan oleh pemerintah setempat, Kapolsek Tagulandang, Danramil, serta pihak yang diduga sebagai pemilik barang.

Dalam wawancara dengan Tribunmanado, Sabtu (13/12/2025), Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terhadap dua paket barang bukti tersebut telah keluar dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dikeluarkan, dua paket barang bukti tersebut dinyatakan positif metamfetamin, ujar Kapolres. Ia menambahkan bahwa dua paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah diuji di Laboratorium Forensik di Manado dan hasilnya positif.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Terkait langkah selanjutnya, AKBP Iwan Permadi menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Utara. Kami akan segera melaksanakan gelar perkara antara Polres dan Polda untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Selanjutnya, proses akan kami lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tegasnya.

Rencana pemindahan ketiga WNA dari Polsek Tagulandang ke Polres Kepulauan Sitaro masih menunggu kondisi cuaca membaik, mengingat transportasi laut saat ini belum bersahabat.

Komitmen Polres dalam Memberantas Peredaran Narkoba

Kapolres juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Sitaro. Menurutnya, jalur-jalur yang sebelumnya dianggap aman sebagai lintasan batas dari Filipina akan diperketat pengawasannya.

Kami menegaskan kepada masyarakat bahwa Polres Kepulauan Sitaro berkomitmen memberantas psikotropika. Fakta bahwa narkoba jenis sabu sudah masuk ke wilayah kita menjadi perhatian serius, katanya.

AKBP Iwan Permadi pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar. Ancaman hukuman dari tindak pidana narkotika sangat berat. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari praktik-praktik tersebut demi keselamatan dan masa depan bersama, pungkasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan