Dua Pemuda Mencuri 7 Laptop di SDN 2 Sukodono, Atap Ruang Guru Jebol

Dua Pemuda Mencuri 7 Laptop di SDN 2 Sukodono, Atap Ruang Guru Jebol

Pencurian Tujuh Laptop di Sekolah Dasar

Pada tanggal 29 November 2025, seorang pekerja swasta berinisial BAS (19) dan pemuda pengangguran berinisial YDP (19) melakukan aksi pencurian tujuh laptop di SD Negeri 2 Sukodono, Kendal. Aksi ini dilakukan tanpa disadari oleh pihak sekolah hingga beberapa hari kemudian.

Kasus ini baru diketahui oleh Polres Kendal pada Rabu, 3 Desember 2025. Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan dini hari. Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing, yaitu di Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

BAS ditangkap di rumahnya di Dukuh Terboyo, Desa Tosari, sedangkan YDP ditangkap di rumahnya di Dukuh Tabak Wetas, Desa Kertomulyo. Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Kendal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Motif pelaku masih dalam penyelidikan, namun dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa keduanya memasuki ruangan dengan cara membobol atap ruang guru. Setelah masuk, mereka mengacak-acak lemari dan berhasil menemukan tujuh laptop yang tersimpan di dalamnya.

Menurut AKP Rasban, kejadian ini pertama kali diketahui oleh tukang kebun sekolah, Hartomo, saat ia hendak membersihkan ruangan pada pagi hari. Ia menemukan ruang guru dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata laptop yang tersimpan di dalam lemari telah hilang.

Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti seperti laptop hasil curian, senter, serta jumper hitam yang digunakan saat beraksi. Selain itu, petugas juga menyita lima kardus laptop, satu tangga warna coklat, dan dua nota pembelian.

Dari hasil evaluasi, kerugian yang dialami sekolah mencapai sekitar Rp30 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKP Rasban menyarankan kepada sekolah maupun fasilitas publik lainnya untuk meningkatkan pengamanan lingkungan masing-masing. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Tindakan Penangkapan dan Proses Hukum

Penangkapan kedua tersangka dilakukan secara diam-diam oleh petugas kepolisian setelah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya. Kedua pelaku tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap. Mereka langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selama proses penyidikan, polisi akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa barang bukti yang sudah disita. Diharapkan, proses hukum bisa segera diselesaikan agar pelaku mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah Pencegahan yang Disarankan

Polres Kendal menyarankan kepada seluruh institusi pendidikan dan fasilitas umum untuk meningkatkan sistem keamanan. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain:

  • Memasang CCTV di area-area yang rawan
  • Menambah jumlah petugas keamanan
  • Melakukan patroli rutin di lingkungan sekolah atau fasilitas lainnya
  • Memberikan sosialisasi tentang pentingnya keamanan kepada seluruh staf dan siswa

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko tindak kejahatan seperti pencurian atau perusakan properti.

Kesimpulan

Peristiwa pencurian tujuh laptop di SD Negeri 2 Sukodono menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya keamanan dan kesadaran hukum.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan