Dua Pengumpul Hutang Tewas di Kalibata, Enam Polisi Terkena Sanksi Berat

Dua Pengumpul Hutang Tewas di Kalibata, Enam Polisi Terkena Sanksi Berat

Penetapan Enam Anggota Polri sebagai Terduga Pelanggar Kode Etik

Enam anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik setelah melakukan tindakan pengeroyokan terhadap dua mata elang atau debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Insiden ini berlangsung pada Kamis (11/12/2025), dan kedua korban dinyatakan meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Divisi Propam Polri telah menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa keenam anggota tersebut melakukan pelanggaran berat. Temuan ini diperoleh melalui gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/12/2025) pukul 19.30 WIB.

Para terduga pelaku adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Menurut Trunoyudo, perbuatan mereka termasuk kategori pelanggaran berat sesuai dengan Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C mengenai pelanggaran berat.

Trunoyudo menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib mematuhi norma hukum dan etika, termasuk larangan melakukan kekerasan. Selanjutnya, Propam Polri akan menyelesaikan pemberkasan dan menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik pada Rabu (17/12/2025).

Sebelumnya, enam pelaku pengeroyokan terhadap dua mata elang atau debt collector hingga tewas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, diketahui sebagai anggota polisi. Keenam anggota polisi itu bertugas di Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Mereka sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana pengeroyokan yang menewaskan dua orang.

"Keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," kata Trunoyudo. Ia memastikan bahwa Polri serius mengungkap kasus kriminal ini dan akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional. Polri juga memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawaban perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerusuhan di Sekitar TMP Kalibata

Kericuhan pecah di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah dua debt collector dikeroyok hingga tewas. Aksi balasan dari puluhan hingga ratusan rekan korban membuat sederet warung dan kendaraan di sekitar TMP Kalibata dibakar massa.

Polisi menyebut bahwa puluhan hingga ratusan orang datang ke lokasi perusakan hingga pembakaran sejumlah warung makan yang diduga berasal dari kelompok debt collector di kawasan Kalibata. Hal tersebut dipicu oleh pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) atau debt collector hingga akhirnya meninggal dunia di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran.

Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan lainnya sempat kritis usai dikeroyok dan dinyatakan meninggal. Akibatnya, kurang lebih 80 sampai 100 orang teman korban tiba-tiba datang dan merusak warung-warung yang ada di sekitar area parkir TMP Kalibata.

Dua matel yang menjadi korban pengeroyokan yakni berinisial MET dan NAT. Korban bukan meninggal karena tembakan seperti rumor yang beredar. "Tidak ada penembakan, ini murni pengeroyokan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas.

Situasi di lokasi kejadian kini dinyatakan aman. Total ada 9 kios, 6 sepeda motor, dan 1 mobil dibakar oleh massa di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Propam Polri akan segera menyelesaikan pemberkasan untuk menentukan tindakan lanjutan terhadap keenam anggota Polri yang terlibat. Sidang Komisi Kode Etik akan digelar pada Rabu (17/12/2025). Proses ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam insiden ini mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi pembelajaran bagi anggota Polri, tetapi juga menjadi contoh pentingnya menjaga etika dan norma dalam menjalankan tugas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan