Dua Perbedaan Besar UMP 2026: Buruh Minta Rp6 Juta, Pengusaha Menolak, Ricuh di Gerbang

Dua Perbedaan Besar UMP 2026: Buruh Minta Rp6 Juta, Pengusaha Menolak, Ricuh di Gerbang

Konflik Besar dalam Penetapan UMP 2026 di Jakarta dan Jawa Tengah

Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kini memasuki tahap akhir, namun prosesnya diwarnai dua konflik besar yang menunjukkan ketegangan antara perwakilan buruh dan pengusaha. Di Jakarta, penundaan penetapan UMP berdampak pada perbedaan pandangan yang signifikan antara kedua belah pihak. Sementara itu, di Jawa Tengah, protes buruh terjadi hingga mengakibatkan keributan yang memicu tindakan keras.

Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Perbedaan Pandangan yang Dalam

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pembahasan UMP 2026 telah memasuki tahap akhir. Meskipun demikian, proses penyusunan masih tersendat karena adanya perbedaan pandangan yang cukup signifikan antara perwakilan buruh dan pengusaha. Pemprov DKI Jakarta akan bertindak sebagai penengah untuk mencari keputusan yang adil dalam minggu ini.

"Pembahasan sudah hampir final. Dalam minggu ini kami akan rapatkan secara khusus untuk segera difinalkan," ujar Pramono. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian sebelum menetapkan besaran UMP 2026. Keputusan ini sangat penting karena menyangkut kesejahteraan jutaan pekerja serta keberlangsungan dunia usaha.

Kelompok buruh sebelumnya telah mendesak Gubernur Pramono agar menaikkan UMP DKI menjadi Rp6 juta pada 2026. Tuntutan tersebut disampaikan saat para buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu. Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempersiapkan tahap pembahasan, sementara regulasi pengupahan terbaru dari pemerintah pusat untuk tahun 2026 juga belum dirilis.

Proses pembahasan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 nantinya digelar secara transparan. Seluruh tahapan akan melibatkan perwakilan pekerja, dunia usaha, serta pemerintah guna memastikan penetapan upah yang adil, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. "Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja," ungkap Syaripudin.

Dalam tahap persiapan, Dewan Pengupahan DKI menggelar rapat rutin untuk memantau berbagai indikator, mulai dari inflasi, harga kebutuhan pokok, hingga perkembangan sektor-sektor industri di ibu kota. Kajian mengenai kesejahteraan pekerja lintas sektor juga dilakukan. Proses ini termasuk penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan perwakilan pekerja dan pemangku kepentingan lain untuk menggambarkan situasi aktual di lapangan.

Pemprov DKI menyatakan siap melanjutkan pembahasan teknis begitu pemerintah pusat merilis regulasi pengupahan 2026. Proses tersebut akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan sebelum akhirnya dibawa ke gubernur untuk ditetapkan. Setelah UMP 2026 ditetapkan, pembahasan akan berlanjut pada penyusunan UMSP. Penetapan UMSP, yang nilainya harus berada di atas UMP, dilakukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pengusaha di masing-masing bidang.

Ricuh di Jawa Tengah: Gerbang Roboh Akibat Penundaan UMP

Di Jawa Tengah (Jateng), ratusan buruh menggeruduk kantor Gubernur pada Senin (8/12/2025), setelah penetapan UMP 2026 kembali gagal dilakukan seperti jadwal. Gerbang kantor sempat dirobohkan massa sekitar pukul 16.00 WIB sebelum aparat mengamankan situasi. Setelah situasi terkendali, gerbang yang sempat roboh langsung dipasang kembali.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng sekaligus Koordinator Gabungan Serikat Pekerja Jepara Raya (Gaspera), Maksuri, menegaskan aksi ini merupakan bentuk protes atas penundaan penetapan UMP. "Harusnya UMP itu ditetapkan pada bulan November. Tetapi sampai dengan hari ini UMP dan UMSP belum ditetapkan. Pemerintah itu terkesan selalu mengakal-mengakali kami," kata Maksuri di sela aksi, Senin.

Maksuri menilai, penundaan dilakukan secara sengaja agar buruh tak punya ruang negosiasi ketika keputusan UMP tidak sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). "Jateng, katanya, masih menjadi wilayah dengan upah terendah," ungkapnya. "Kondisinya jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Upah di Jawa Tengah ini adalah upah terendah se-Indonesia Raya. Buruh itu dieksploitasi," urai Maksuri.

Maksuri menyebut, penundaan penetapan UMP terus berulang. Tahun lalu UMP ditetapkan pada 1 Desember, sementara tahun ini jadwal kembali mundur. "Artinya kalau misalnya diketok mepet, berarti 1 Januari itu mau tidak mau harus dilaksanakan. Iya, harus dilaksanakan. Paling ya nanti tunggu di MK," urai Maksuri. Maksuri menegaskan, buruh menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5–10,5 persen agar memenuhi KHL. "Kenaikan UMP antara 8,5 - 10,5 persen. Kami minta segera diketuk," tegasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan