
Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Debt Collector: Enam Oknum Polisi Terancam Dipecat
Dalam sebuah kejadian yang mengejutkan, dua debt collector atau yang sering disebut sebagai mata elang (matel) meninggal dunia setelah dianiaya oleh sekelompok polisi. Kejadian ini terjadi di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025) sore. Kedua korban, yang memiliki inisial MET dan NAT, meninggal dalam kondisi yang sangat menyedihkan.
MET meninggal di lokasi kejadian, tepatnya di kios pedagang depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sementara itu, NAT meninggal setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Budhi Asih. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan rasa duka bagi keluarga korban, tetapi juga memicu aksi balas dendam dari sekelompok orang yang tidak puas dengan proses hukum yang berlangsung.
Beberapa waktu setelah kejadian, sekelompok orang melakukan aksi pembakaran terhadap sebuah tenda makan pedagang kaki lima (PKL). Tidak hanya itu, tujuh unit kendaraan di lokasi dan bangunan warga juga menjadi sasaran amukan pihak yang memprotes pertanggungjawaban atas kematian rekannya. Aksi tersebut menunjukkan bahwa situasi di lokasi kejadian sangat memanas.
Proses Hukum Terhadap Enam Oknum Polisi
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri kini tengah melakukan proses pemberkasan kode etik terhadap enam oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan matel. Keenam oknum tersebut adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Sidang Komisi Kode Etik akan dilaksanakan pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025. Menurutnya, Div Propam Polri memiliki bukti cukup terhadap enam terduga pelanggar yang melakukan tindak pelanggaran profesi.
Mereka dijerat Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang mengatur pelanggaran berat.
Ancaman Hukuman Berat
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa perbuatan keenam oknum polisi tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk menindak anggota yang melanggar hukum dan etika, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat.
"Ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tegasnya.
Keenam oknum anggota Polri tersebut kini ditahan dan diperiksa secara intensif. Mereka dipersangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia.
Respons dari Pihak Berwenang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sejumlah personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan langsung dikerahkan untuk mengkondusifkan lokasi kejadian. "PMJ dan Polres Jaksel turun menangani untuk mengkondusifkan lokasi kejadian," ucapnya.
Namun, polisi masih kesulitan untuk menyimpulkan dari mana sekelompok orang yang melakukan aksi pembakaran itu berasal. Kombes Budi menduga kedatangannya sebagai wujud solidaritas atas meninggal rekan mereka.
"Kalau yang rame tadi itu mungkin ada solidaritas lah dari anak-anak mereka," ungkapnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar