
aiotrade, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah menjadi sorotan setelah wacana pembekuan lembaga tersebut muncul dari mulut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ada berbagai risiko yang mengintai maupun manfaat jika wacana ini benar-benar diwujudkan.
Untuk diketahui, wacana itu pertama kali disampaikan oleh Menkeu Purbaya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/11/2025). Dia menyebut Presiden Prabowo Subianto memberinya waktu satu tahun untuk membenahi kelembagaan salah satu unit Kemenkeu tersebut.
Wacana ini bukan hal baru. Pada era pemerintahan Presiden ke-2 Soeharto, Kepala Negara menerbitkan Instruksi Presiden No.4/1985 dan memangkas sebagian besar kewenangan Bea Cukai dalam memeriksa barang impor. Pemerintah lalu menunjuk Société Générale de Surveillance (SGS), sebuah perusahaan surveyor swasta asal Swiss, untuk mengambil alih tugas pemeriksaan barang.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurrahman menyebut, pemerintah secara hukum sebenarnya memiliki ruang untuk melakukan restrukturisasi besar termasuk pembekuan sementara. Syaratnya, harus ada regulasi yang jelas dan desain kelembagaan pengganti yang siap.
"Artinya, bukan mustahil dilakukan, tetapi implementasinya membutuhkan keputusan politik yang kuat dan kesiapan operasional yang matang," jelas Rizal kepada Bisnis, Selasa (2/12/2025).
Namun demikian, Rizal mengingatkan bahwa langkah pembekuan dari sisi biaya-manfaat selalu memiliki konsekuensi signifikan. Dari sisi keuntungannya, terdapat potensi peningkatan transparansi, pemangkasan praktik rente, serta percepatan reformasi layanan terutama apabila pengawasan dialihkan ke pihak independen yang memiliki standar compliance global.
"Ini bisa mengembalikan kepercayaan pelaku usaha dalam jangka pendek," terang Rizal.
Di sisi lain, risiko langkah pembekuan juga cukup signifikan. Beberapa risiko yang mengintai wacana tersebut adalah disrupsi arus logistik, biaya transisi yang tinggi, ketergantungan pada pihak eksternal, serta potensi ketidaksiapan sistem domestik menangani jutaan dokumen kepabeanan per bulan.
"Selain itu, juga terjadinya pembekuan lembaga strategis tanpa reformasi struktural yang komprehensif berpotensi hanya memindahkan masalah ke tempat baru, bukan menyelesaikannya," paparnya.
Oleh sebab itu, Rizal menilai ada opsi yang lebih efektif dan berkelanjutan dibandingkan dengan pembekuan total. Misalnya, reformasi internal yang sistemik seperti digitalisasi penegakan kepatuhan, audit independen, transparansi data real-time, dan penindakan yang konsisten.
"Hal tersebut lebih efektif dan berkelanjutan dibanding pembekuan total, kecuali pemerintah memiliki model kelembagaan baru yang terbukti lebih efisien dan kredibel," pungkasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyatakan terbuka dengan berbagai skema wacana pembekuan Bea Cukai apabila tidak berhasil membenahi diri selama satu tahun ke depan.
"Bebas. Nanti kami lihat seperti apa. Kalau memang enggak bisa perform, ya, kami bekukan dan betul-betul beku. Artinya, 16.000 pekerja Bea Cukai kami rumahkan, tetapi saya minta waktu ke Presiden untuk memperbaiki Bea Cukai," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Rapimnas Kadin 2025, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Namun demikian, Purbaya menyebut tidak semua petugas Bea Cukai bermasalah. Dia melihat masih ada petugas di sana yang masih bisa dibentuk dan memperbaiki diri.
Keluhan Pengusaha
Pada saat menghadiri Rapimnas Kadin 2025, Senin (1/12/2025), Purbaya mendapatkan keluhan dari pengusaha konstruksi baja. Pengusaha meminta agar Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap impor konstruksi baja, padahal produksi di dalam negeri juga tinggi.
Keluhan itu disampaikan kepada Purbaya oleh Ketua Umum Indonesia Society of Steel Construction (ISSC) Budi Harta Winata, pada rapat pimpinan nasional (rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Senin (1/12/2025).
Budi menyampaikan bahwa dia bersama sekitar 1.000 orang sebelumnya telah menggelar aksi di depan kantor pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Oktober 2025 lalu. Dia menceritakan bahwa gempuran impor konstruksi baja ke Indonesia itu menyebabkan perusahaan-perusahaan konstruksi dalam negeri harus merumahkan karyawannya.
Pemilik PT Artha Mas Graha Andalan itu mengatakan, perusahaannya harus melakukan efisiensi pekerja dari awalnya 1.000 orang juru las menjadi tinggal 70 orang saja.
Budi mengakui bahwa harusnya permasalahan ini bukan disampaikan ke Purbaya selaku Menkeu. Namun, mengingat Bea Cukai berada di bawah kewenangannya, maka dia meminta agar pengawasan keluar masuk barang di pelabuhan bisa diperketat.
"Kami minta Bea Cukai lebih ketat, mestinya produksi barang yang bisa dibikin dalam negeri, mestinya janganlah boleh masuk, Pak. Karena kami tukang las-tukang las dalam negeri yang mengerjakan," ucapnya.
Purbaya pun menyatakan bakal memelajari masalah yang disampaikan oleh Budi dan para pelaku usaha konstruksi baja. Dia berjanji akan melihat langsung seperti apa pelaksanaan tugas Bea Cukai di lapangan dalam hal pengawasan.
"Kalau saya tanya ke anak buah saya, bagus terus. Saya tanya Bea Cukai ada impor baja? 'Enggak ada Pak'. Saya tanya pelaku, ada. Yang mana yang bener, tetapi gue yakin anak buah gue ngibulin gue. Nanti anda kirim laporan ke saya," ucapnya sambil disambut tawa oleh peserta Rapimnas Kadin.
Ekonom yang pernah menjabat Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga mengakui tengah melakukan 'bersih-bersih' di Bea Cukai. "Kami betulin setahun ke depan, kalau dalam setahun enggak beres, Bea Cukai betul-betul dibekukan. Saya ganti SGS," tegasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar