
Tim Kuasa Hukum WNA China Pertimbangkan Langkah Pra-Peradilan
Tim kuasa hukum dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok sedang meninjau kemungkinan mengambil langkah pra-peradilan terkait penetapan status tersangka terhadap inisial WS dan WL oleh Polda Kalimantan Barat. Dalam keterangan tertulisnya, Wawan Ardianto, kuasa hukum dari PT SRM, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengkajian secara materi dari rangkaian peristiwa hingga penetapan tersangka.
"Kami melakukan pengkajian secara materi dari rangkaian peristiwa yang terjadi sampai dengan penetapan tersangka," ujar Wawan Ardianto. "Namun, tim penasehat hukum akan mengkaji dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta peristiwa, apakah pra-peradilan itu perlu dilakukan atau tidak."
Menurutnya, ada mekanisme atau hak-hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana jika tersangka merasa tidak menerima secara hukum atas penetapan tersangka, bisa dilakukan mekanisme pra-peradilan. "Kami akan mengikuti proses tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah hukum," katanya.
Penetapan Tersangka atas Dugaan Kepemilikan Senjata Tajam
Diketahui bahwa dua WNA asal Tiongkok, inisial WS dan WL, sebagai staf teknis PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam seperti pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak.
Tindak pidana yang dituduhkan kepada kedua tersangka terkait kepemilikan senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung. Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah maksimal penjara selama 10 tahun.
Proses Penetapan Tersangka yang Cepat
Proses penetapan tersangka dan penahanan dinilai cukup cepat. Kronologisnya, pada tanggal 15 Desember 2025, ada laporan tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WNA, yaitu rangkaian peristiwa pengeroyokan dan membawa senjata tajam.
Pada 16 Desember 2025, Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap empat WNA di Ketapang, Kalbar. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, Kalbar. Setelah itu, Polda Kalbar melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat WNA tersebut. Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa dua WNA diduga telah melakukan dugaan tindak pidana.
Penyisiran dan Penahanan di Imigrasi Ketapang
Setelah kejadian, petugas gabungan Imigrasi, TNI, dan Polri di Ketapang melakukan penyisiran keberadaan kelompok WNA Tiongkok. Akhirnya, 29 WNA Tiongkok yang diduga terlibat diamankan di Imigrasi Ketapang. Sementara 27 WNA Tiongkok lainnya masih diamankan dan diperiksa di Imigrasi Ketapang. Mereka saat ini ditahan dalam rumah detensi Imigrasi (Rudenim).
Dua WNA yang sejak tanggal 24 Desember 2025 telah dilakukan penahanan di Kabupaten Ketapang, kemudian dibawa ke Polda Kalbar didampingi penasehat hukum. Di Polda Kalbar, dilakukan tambahan pemeriksaan. Pada tanggal 24 Desember 2025, statusnya ditetapkan menjadi tersangka. Pada 25 Desember 2025, penahanan resmi oleh Polda Kalbar telah dilakukan.
"Kami selama ini mendampingi terus mulai dari proses berita acara pemeriksaan, pemanggilan saksi, proses penahanan dan penangkapan hingga penetapan tersangka," kata Wawan Ardianto.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar