
nurulamin.pro, BANDUNG - Masjid Raya Bandung resmi tak lagi mendapatkan bantuan dana operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Konsekuensi ini lahir usai Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026, Rabu 7 Januari 2026, tentang pencabutan regulasi sebelumnya, yakni Kepgub Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang pengukuhan Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.
Seiring dengan terbitnya Kepgub tersebut, maka status Masjid Raya Bandung sebagai milik Pemprov Jabar otomatis gugur.
Dalam Kepgub Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026, dijelaskan bahwa Masjid Agung Bandung di daerah alun-alun Bandung, Jalan Dalem Kaum Bandung telah dikukuhkan sebagai Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.
Untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status masjid raya pada Masjid Agung Bandung.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.
Merujuk Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, kemudian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 serta memperhatikan hasil rapat koordinasi pembahasan pengelolaan manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat pada 12 September 2025, maka Pemprov Jabar menetapkan Kepgub tentang pencabutan Kepgub Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang pengukuhan Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.
"KESATU : Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Dedi Mulyadi dalam Kepgub Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang dikutip, Senin 12 Januari 2026.
Kedua, dengan dicabutnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 sebagaimana dimaksud pada poin pertama, pengelolaan Masjid Agung Bandung dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 7 Januari 2026," tertulis dalam Kepgub.
Dedi juga mengungkap alasan di balik penghentian bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Masjid Raya Bandung yang dimulai terhitung sejak Januari 2026.
Keputusan tersebut bukan sikap abai Pemprov Jabar terhadap masjid bersejarah tersebut, melainkan konsekuensi hukum atas perubahan status pengelolaan masjid yang diminta sendiri oleh pihak keluarga wakif.
Persoalan bermula ketika Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jabar didatangi keluarga yang merupakan pengurus Masjid Raya Bandung.
Mereka menyampaikan permintaan agar pengelolaan masjid sepenuhnya diserahkan kepada ahli waris wakaf sehingga tidak lagi berada dalam skema pengelolaan pemerintah daerah.
“Saya sampaikan ya bahwa Biro Kesra pemerintah Provinsi Jawa Barat kedatangan keluarga, sebagai Ketua Nazir [Roedy Wiranatakusumah] Masjid Raya Kota Bandung. Mereka meminta pengelolaan Masjid Raya Kota Bandung dikelola oleh ahli walis dari yang mewakafkan tanah ke masjid raya tersebut,” katanya.
Menurutnya, sejak awal Pemprov Jabar telah menjelaskan secara terang konsekuensi dari permintaan tersebut. Salah satunya, pemerintah provinsi tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan bantuan operasional karena masjid tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset daerah.
Perubahan status itu lanjut Dedi, otomatis menempatkan pengelolaan Masjid Raya Bandung sepenuhnya di bawah Ketua Nazir.
Artinya, seluruh pembiayaan operasional, perawatan, hingga aktivitas masjid harus bersumber dari pendapatan internal yang dikelola secara mandiri.
“Maka masjid itu harus melakukan pengelolaan berdasarkan biaya operasional yang diperoleh dari siklus pendapatan Masjid Raya Kota Bandung,” tegasnya.
Dedi menilai secara ekonomi Masjid Raya Bandung memiliki potensi pendapatan yang memadai. Aset fisik masjid yang luas, termasuk lahan dan area parkir strategis di pusat kota, dinilai mampu menopang pembiayaan operasional tanpa bergantung pada APBD.
“Itu memiliki tanah yang luas, ruang parkir yang cukup luas sehingga memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai pemeliharaan, pengelolaan dari Masjid Raya tersebut. Itu yang menjadi penyebabnya,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemprov Jabar terikat aturan pengelolaan keuangan negara yang tegas melarang pembiayaan terhadap aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah, meskipun aset tersebut memiliki nilai sejarah dan religius yang tinggi.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat oleh ketentuan di mana aset yang bukan tercatat tidak boleh lagi dibiayai oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan alasan Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Konsekuensinya, pemerintah provinsi menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya.
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” katanya.
Masjid yang telah berusia sekitar 215 tahun ini mampu menampung hingga 12.000 jemaah. Namun, kondisi fisiknya saat ini jauh dari ideal.
Roedy mengungkapkan, kepengurusan nadzir diwarisi sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan serius.
Situasi tersebut dinilai ironis. Selama bertahun-tahun, Masjid Raya Bandung diperlakukan seolah sebagai bagian dari aset pemerintah daerah, merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Namun, setelah Provinsi Jawa Barat memiliki Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung seakan kehilangan tempat dalam prioritas kebijakan.
“Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun, saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar