Dugaan Aliran Dana ke PMI Lampung Tengah dalam Kasus Bupati Ardito Wijaya


KPK sedang melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang diduga terkait kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Salah satu fokus penelusuran KPK adalah lembaga Palang Merah Indonesia (PMI) wilayah Lampung Tengah, yang dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang dari Bupati setempat, Ardito Wijaya.

Menurut pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, penyelidikan ini masih dalam tahap pengembangan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Ranu Hari Prasetyo, yang menjabat sebagai Ketua PMI Kabupaten Lampung Tengah periode 20252030. Alasan ini menjadi dasar bagi KPK untuk menginvestigasi kemungkinan adanya aliran dana ke PMI terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Ardito Wijaya.

Mungki menjelaskan bahwa Ranu bersama anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, diduga telah memberikan fee sebesar Rp 5,25 miliar kepada Ardito Wijaya antara Februari hingga November 2025. Uang tersebut digunakan untuk menjalankan perintah Ardito dalam mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang dimenangkan oleh Ardito adalah milik keluarga atau tim pendukungnya dalam Pilkada 2024.

Praktik pengondisian proyek ini mulai berlangsung sejak FebruariMaret 2025, tidak lama setelah Ardito dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah. Mungki menyebutkan bahwa Ardito mematok fee sekitar 1522 persen dari beberapa proyek di Pemkab Lampung Tengah pada Juni 2025.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya praktik pengondisian pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Ardito memerintahkan Pelaksana tugas Kepala Bapenda, Anton Wibowoyang juga kerabat dekatnyauntuk memenangkan PT Elkaka Mandiri (PT EM). Perusahaan tersebut akhirnya memperoleh tiga paket pengadaan dengan nilai total Rp 3,15 miliar. Dari proyek ini, Ardito diduga menerima tambahan fee sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri, melalui perantara Anton.

Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk biaya operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank senilai Rp 5,25 miliar untuk keperluan kampanye 2024.

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa dan Rabu, 9 dan 10 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Riki ditangkap di rumah masing-masing, sementara Anton dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditangkap di kantor mereka.

Atas perbuatannya, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton sebagai pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan