Dugaan Kesalahan UGM dalam Kasus Sengketa Ijazah Jokowi

Dugaan Kesalahan UGM dalam Kasus Sengketa Ijazah Jokowi

Penolakan Gugatan Sengketa Informasi oleh Majelis Komisioner KIP

Gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) terhadap Polda Metro Jaya mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ditolak oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP). Putusan ini diumumkan pada 2 Desember 2025 dalam sidang putusan sela. Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tidak memenuhi jangka waktu sebagaimana diatur.

Putusan sela ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Komisioner, yang melibatkan Rospita Vic Cipolin selaku ketua merangkap anggota, Arya Sandi Yuda, dan Samrotun Najah Ismail masing-masing sebagai anggota. Sidang putusan sela dilakukan pada Senin (17/11/2025) dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (2/12/2025).

Persoalan Administratif dalam Pengajuan Permohonan

Anggota Bonjowi, Lukas Luwarso, menyebut pihaknya telah menerima Putusan Sela 087/X/KIP-PSI/2025 dari Majelis Komisioner. Menurut Lukas, ada persoalan administrasi di balik penolakan gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa permohonan informasi publik awalnya ditujukan ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak mendapat respon lebih dari satu bulan. Akibatnya, Bonjowi berinisiatif mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Pada tahap sidang KIP, pihak Bonjowi menemukan adanya miskoordinasi di pihak kepolisian. Surat permohonan informasi yang diajukan lewat aplikasi e-PPID Polri dan Mabes Polri tidak direspon. Hal ini baru diketahui saat sidang lanjutan yang digelar pada 17 November 2025 atau sekitar dua pekan lalu. Polda Metro Jaya juga baru tahu ada surat tersebut ketika sidang di KIP bergulir.

Lukas pun legawa menerima putusan Majelis Komisioner KIP yang menolak gugatan Bonjowi terhadap Polda Metro Jaya. Namun, ia menegaskan, akan kembali mengajukan permohonan informasi publik yang baru.

Kritik Terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM)

Usai sidang berakhir, Lukas Luwarso juga menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan blunder. Menurut Lukas, UGM melakukan kesalahan karena dokumen yang diserahkan ke Polda Metro Jaya, yang jumlahnya lebih dari 500, tetapi hampir semuanya dirahasiakan.

Ia menyoroti bahwa dari 505 dokumen yang diserahkan oleh UGM ke Polda Metro Jaya, hanya 12 jenis dokumen yang bisa dibuka dan terbaca. Lukas mempertanyakan apakah dari 505 dokumen tersebut hanya terkait dengan polemik ijazah Jokowi atau ada dokumen alumni UGM lainnya seperti trio RRT (Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma). Ia menilai keengganan UGM untuk menjawab pertanyaan tersebut sebagai blunder.

Dokumen yang Diminta oleh Bonjowi

Bonjowi sendiri sudah menyatakan, hanya ada 20 dokumen akademik Jokowi yang diminta oleh pihaknya kepada UGM. Lukas menyarankan kepada UGM untuk menjawab sesuai jumlah yang diminta oleh pemohon. Ia menegaskan bahwa UGM seharusnya tidak memberikan 505 dokumen jika hanya diminta 20.

Kritik Terhadap Jawaban UGM

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi. Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas. Rospita menegaskan bahwa sebagai badan publik, UGM seharusnya menjawab permohonan informasi dengan surat resmi yang memiliki kop dan tanda tangan.

Tanggapan UGM

Menanggapi hal ini, Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menjelaskan bahwa UGM menghargai perhatian serta masukan berbagai pihak terkait pelaksanaan sidang sengketa informasi publik di KIP. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan UGM telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.

UGM mengembangkan sistem layanan digital, termasuk formulir permohonan informasi daring tanpa memuat tanda tangan pemohon, tetapi tetap mewajibkan pengunggahan identitas diri seperti KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan hukum. Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon.

Kesimpulan

Putusan sela yang dikeluarkan oleh Majelis Komisioner KIP menunjukkan bahwa gugatan Bonjowi tidak memenuhi jangka waktu yang diatur. Meskipun demikian, Bonjowi tetap berkomitmen untuk mengajukan permohonan informasi publik yang baru. Sementara itu, UGM berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan kualitas layanan informasi publik.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan