Dugaan Pejabat Bank Wonogiri Asusila, Bupati Tanyakan Alasan Bayar Denda Warga

Pejabat PT BPR Bank Wonogiri Digrebek Warga, Dugaan Pelanggaran Etika Jadi Sorotan

Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di wilayah Dusun Karangtalun, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri. Salah satu pejabat PT BPR Bank Wonogiri digrebek oleh warga saat berada di sebuah rumah bersama anak buahnya. Kejadian ini memicu reaksi dari masyarakat dan mendapat perhatian khusus dari Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno.

Dugaan Pelanggaran Etika Diangkat Oleh Komisaris

Bupati Setyo Sukarno mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran etika, termasuk isu asusila, telah ditangani oleh Komisaris Utama PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda). Ia menjelaskan bahwa masalah ini sudah dibahas dalam rapat komisaris.

"Berkaitan dengan dugaan terjadinya satu pelanggaran etika dan yang mengarah asusila ini sudah dirapatkan di komisaris," ujarnya pada Sabtu (3/1/2026).

Pejabat yang terlibat disebut telah mengakui kesalahan, tetapi menolak tuduhan tindakan asusila. Menurut Bupati, jika pejabat tersebut tidak mengakui tindakan asusila, maka seharusnya tidak ada kewajiban untuk membayar denda atau kompensasi.

"Mengakui satu pelanggaran, tapi tidak mengakui tindakan asusila, karena tidak dibuktikan. Kalau tidak mengakui kan mestinya tidak mau membayar," kata Setyo.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik

Setyo menyampaikan keprihatinannya atas dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik terhadap BUMD Wonogiri. Ia menegaskan bahwa kejadian semacam ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh komisaris.

"Tentunya kita prihatin dengan kejadian seperti itu, bisa saja ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada institusi BUMD Wonogiri. Ini harus ditindaklanjuti bagaimana komisaris menyikapi tentang pelanggaran yang terjadi seperti ini," pungkasnya.

Kronologi Kasus

Direktur yang Membawahi Fungsi Kepatuhan (YMFK) PT BPR Bank Wonogiri, Mohamad Hasyim, angkat bicara terkait kabar yang menyebut dirinya didatangi warga. Ia diduga melakukan tindakan asusila bersama seorang karyawan perempuan berinisial R pada Jumat (26/12/2025) lalu di Dusun Karangtalun, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri.

Hasyim membenarkan bahwa dirinya didatangi warga, termasuk Ketua RT, Kepala Dusun, dan pemuda setempat, namun menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara profesional. Usai peristiwa didatangi warga, Hasyim mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta.

Ia tidak menampik bahwa tindakan tersebut memunculkan asumsi seolah dirinya melakukan perbuatan asusila. "Kami tidak terbukti, saya juga tidak melakukan apa-apa. Katanya kalau aturan perdes atau perdus ada Rp 10 juta (jika terbukti berbuat asusila)," ujarnya.

Menurut Hasyim, uang tersebut bukanlah denda atas pelanggaran norma. "Saya ya monggo, saya bilang kalau di Dusun Pengkol saya kena Rp 2 juta setiap kavling. Ditanya kalau Rp 5 juta gimana, saya ya monggo saja. Saya minta kuitansi. Jadi Rp 5 juta itu bukan denda karena kami berbuat asusila," imbuhnya.

Hasyim menegaskan bahwa uang tersebut merupakan bentuk kesepakatan atau kompensasi yang tidak berkaitan dengan tuduhan asusila. Ia menilai bahwa penggunaan uang tersebut sebagai bentuk penyelesaian masalah antara pihak yang terlibat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan