E-Purchasing V.6 Purbalingga Dinilai Cegah Korupsi, Ini Penjelasan Pemkab

E-Purchasing V.6 Purbalingga Dinilai Cegah Korupsi, Ini Penjelasan Pemkab

Sarasehan Penegakan Integritas untuk Mencegah Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam rangka memperkuat pencegahan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga menggelar Sarasehan Penegakan Integritas bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini diadakan pada Selasa (9/12/25) dengan tema “Membangun Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Berintegritas dan Anti Korupsi di Kabupaten Purbalingga melalui Optimalisasi Pemanfaatan E-Purchasing V.6”.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, menegaskan bahwa sektor pengadaan merupakan area yang rentan terjadi penyimpangan jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya integritas aparat, terutama PPK, yang berperan langsung mengawal proses pengadaan agar tetap sesuai ketentuan.

Herni juga menyoroti bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah landasan penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengadaan di daerah. “Integritas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga komitmen moral untuk menolak segala bentuk penyimpangan. PPK harus berani mengatakan tidak pada praktik yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Peran Teknologi dalam Meningkatkan Transparansi Pengadaan

Muhammad Arief Setiawan, Pranata Komputer Ahli Pertama dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP, menjelaskan bahwa E-Purchasing versi 6 dikembangkan untuk menjawab kebutuhan akan sistem pengadaan yang lebih transparan, cepat, dan aman. Dalam versi terbaru ini, proses pemilihan penyedia, pencatatan transaksi, hingga pelacakan pengadaan dilakukan secara terintegrasi.

Ia mendorong seluruh PPK agar segera menyesuaikan diri dengan sistem tersebut agar manfaat digitalisasi dapat diaplikasikan secara maksimal. “Katalog Elektronik V.6 dirancang untuk meminimalkan celah kecurangan karena seluruh transaksi terekam secara digital dan dapat diawasi bersama. Ini adalah langkah konkret untuk membangun ekosistem pengadaan yang bersih,” jelas Arief.

Tantangan Hukum dalam Pencegahan Korupsi

Dari sisi penegakan hukum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purbalingga, Ahmad Dice Novenra, menyampaikan bahwa perkara korupsi dalam pengadaan barang dan jasa masih mendominasi kasus yang ditangani. Ia mengingatkan bahwa pemahaman aturan saja tidak cukup; PPK juga harus memahami konsekuensi hukum dari setiap keputusan pengadaan.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga, Setyan Rizky Akbar, menyatakan bahwa kepolisian siap mendukung upaya pencegahan melalui langkah preemtif dan preventif, serta melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Tujuan Utama Sarasehan

Melalui sarasehan ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, regulator, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan sistem pengadaan yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sejalan dengan semangat Hakordia 2025.

Langkah-Langkah yang Dilakukan untuk Mencapai Tujuan

  • Peningkatan kesadaran dan pemahaman PPK tentang prinsip pengadaan yang berintegritas.
  • Penerapan teknologi seperti E-Purchasing V.6 untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  • Kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum dalam mencegah korupsi.
  • Edukasi dan pelatihan bagi PPK mengenai konsekuensi hukum dari setiap keputusan pengadaan.
  • Penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan untuk memastikan pengadaan berjalan sesuai aturan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan