Eggi Sudjana Buka Rahasia Awal Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi, Tegaskan Tidak Ada Pecah Kong

Peran Saksi Ahli dalam Kasus Hukum yang Memicu Konflik

Elida Netti, kuasa hukum Eggi Sudjana, mengungkapkan bahwa Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar awalnya diundang oleh kliennya untuk menjadi saksi ahli dalam gelar perkara di Bareskrim Polri. Tujuan dari pengundangan tersebut adalah untuk membela Bambang Tri dan Gus Nur yang ditahan terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Awalnya, mereka dianggap sebagai pihak yang netral dan memiliki peran penting dalam proses hukum. Namun, situasi berubah seiring dengan munculnya narasi publik yang tidak sesuai dengan tujuan awal. Elida menyatakan bahwa ketiga tokoh tersebut akhirnya membentuk agenda sendiri, yang justru memicu konflik antara kliennya dan pihak lain.

“Awalnya mereka diundang Bang Eggi sebagai ahli,” ujar Elida dalam wawancara yang tayang di YouTube Cumicumi, Jumat (2/1/2026). Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari undangan tersebut adalah untuk mempertanyakan alasan penahanan Bambang Tri dan Gus Nur, serta menuntut transparansi terkait ijazah yang dipersoalkan.

Keterlibatan Eggi Sudjana dalam Kasus Ijazah Palsu

Elida menegaskan bahwa kliennya telah terlibat dalam isu ijazah sejak tahun 2019. Oleh karena itu, saat kasus Bambang Tri dan Gus Nur bergulir, Eggi meminta Roy Suryo Cs hadir sebagai ahli dalam gelar perkara di Bareskrim.

Namun, seiring berjalannya waktu, situasi berubah. Roy Suryo Cs justru mulai membangun tim dan agenda sendiri, yang kemudian memicu perdebatan publik. Hal ini membuat klien Elida merasa bahwa fokusnya bukan lagi pada pembelaan hukum, melainkan pada narasi publik tentang ijazah Jokowi.

“Sejak saat itu mereka berjalan sendiri. Fokusnya bukan lagi pembelaan hukum, tapi narasi publik soal ijazah Jokowi,” ujarnya. Elida juga membantah keras anggapan bahwa Eggi Sudjana “mencuci tangan” dalam kasus tersebut.

Pembagian Klaster Tersangka dalam Perkara

Elida menjelaskan bahwa ada dua klaster tersangka dalam perkara tersebut. Klaster pertama ditempati oleh Eggi Sudjana sebagai advokat atau prinsipal, sedangkan klaster kedua diisi oleh Roy Suryo dan pihak lain. Ia menekankan bahwa hal ini bukanlah pecah belah atau saling meninggalkan, melainkan adanya alasan hukum dan konstruksi hukum yang berbeda.

“Bang Eggi punya alasan hukum dan konstruksi hukum sendiri,” katanya. Elida menyatakan bahwa pihaknya mengajukan gelar perkara khusus untuk meminta tinjau ulang penetapan tersangka Bang Eggi.

Eggi Sudjana memilih menjaga jarak karena tidak ingin agendanya beralih gara-gara kepentingan lain. “Bang Eggi itu bertanggung jawab,” ujarnya.

Peristiwa Pengusiran dalam Pertemuan di Kantor Abraham Samad

Elida juga mengungkap adanya peristiwa pengusiran saat pertemuan di kantor mantan pimpinan KPK Abraham Samad. Saat itu, Eggi Sudjana tengah sakit dan dirawat di rumah sakit, sehingga Elida bersama Muslim Arbi hadir mewakili kliennya.

Namun, mereka justru diminta keluar oleh Khoizinuddin. “Padahal inisiasi awal semuanya dari Bang Eggi. Tapi justru Bang Eggi dan timnya disingkirkan,” kata Elida. Ia menegaskan bahwa posisi Eggi Sudjana dalam perkara yang menjeratnya tidak berkaitan langsung dengan isu ijazah Jokowi, melainkan tuduhan penghasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Proses Hukum yang Tidak Sesuai

Elida menekankan bahwa Eggi belum pernah diperiksa atau diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena kondisi kesehatan. “Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah di-BAP karena sakit. Itu yang kami lawan lewat gelar perkara khusus, bukan lewat debat di media,” ujarnya.

Oleh karena itu, Elida meminta publik tidak menuding Eggi Sudjana dengan narasi menyesatkan. “Bang Eggi puluhan tahun aktivis dan pejuang. Jangan dipelintir seolah-olah beliau pengecut atau lari dari tanggung jawab. Jalan Bang Eggi selalu jalan hukum,” tegasnya.

Perbedaan Prinsip Antara Perjuangan Hukum dan Perang Opini Publik

Elida menegaskan bahwa konflik yang terjadi bukan persoalan pribadi, melainkan perbedaan prinsip antara perjuangan hukum dan perang opini publik. Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa kliennya tetap berpegang pada jalur hukum, meskipun ada pihak-pihak yang mencoba membawa isu ke arah lain.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan