
JAKARTA
TV - Ekonom senior Didik J Rachbini menilai, kebijakan reforma agraria harus ditempatkan sebagai strategi mitigasi bencana jangka panjang untuk mengatasi banjir berulang di berbagai wilayah Sumatera.
Terbaru, banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menewaskan lebih dari 1.000 orang, dengan ratusan ribu warga lainnya terdampak.
Menurut Didik, banjir besar yang terjadi di Sumatera tidak bisa lagi dipahami semata sebagai fenomena alam. Peristiwa tersebut merupakan indikator kegagalan tata kelola agraria, tata ruang, dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang berlangsung selama puluhan tahun.
“Banjir di Sumatera ini bukan sekadar musibah, tetapi peringatan keras atas deforestasi dan ketimpangan penguasaan tanah,” kata Didik dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, selama ini pendekatan penanganan banjir terlalu berfokus pada solusi teknis jangka pendek seperti normalisasi sungai, tanggul, dan bantuan darurat. Padahal, akar persoalan banjir berada pada struktur penguasaan dan penggunaan tanah yang tidak adil serta degradasi ekologis di wilayah hulu hingga hilir.
“Karena itu kebijakan reforma agraria adalah solusi yang mendasar dan bersifat struktural, konstitusional, dan berorientasi jangka panjang,” ujarnya.
Didik menyatakan, alih fungsi hutan, konsesi skala besar seperti HTI dan perkebunan sawit di wilayah tangkapan air telah menutup ruang resapan dan menciptakan risiko bencana sistemik. Dalam konteks ini, lanjutnya, reforma agraria tidak hanya bertujuan menciptakan keadilan sosial, tetapi juga memulihkan fungsi ekologis DAS. Krisis banjir saat ini justru menjadi momentum koreksi kebijakan nasional.
“Dalam sejarah kebijakan publik, krisis sering menjadi policy window untuk melakukan koreksi struktural. Semua pihak harus mencari kebijakan korektif terhadap masalah ini,” ucapnya.
Didik mengusulkan agar pemerintah menjadikan reforma agraria sebagai bagian dari program nasional mitigasi bencana, termasuk melalui penataan ulang penguasaan tanah, redistribusi lahan, serta penguatan perhutanan sosial dan agroforestri rakyat di kawasan hulu.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memerlukan undang-undang baru karena telah memiliki dasar konstitusional yang kuat, terutama Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan politik lintas sektor untuk mengurangi risiko banjir secara struktural sekaligus memulihkan keadilan agraria,” ucapnya.
Penyebab Banjir yang Tidak Bisa Diabaikan
Banjir yang terjadi di Sumatera tidak hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, tetapi juga oleh perubahan lingkungan yang terjadi selama beberapa dekade. Penebangan hutan secara besar-besaran, alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan, serta pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan telah mengubah karakteristik alami daerah aliran sungai.
Adanya konsesi hutan yang diberikan kepada perusahaan swasta juga turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Hal ini membuat daerah hulu tidak mampu menyerap air secara optimal, sehingga saat hujan deras terjadi, air langsung mengalir ke hilir dan menyebabkan banjir.
Selain itu, ketidakadilan dalam penguasaan tanah juga menjadi faktor utama. Masyarakat lokal sering kali tidak memiliki akses yang cukup terhadap lahan yang mereka gunakan sehari-hari, sementara perusahaan besar memiliki hak penuh atas lahan tersebut. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara pihak yang memiliki dan yang tidak memiliki.
Solusi Berbasis Reforma Agraria
Didik J Rachbini menegaskan bahwa reforma agraria adalah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini. Dengan reforma agraria, pemerintah dapat melakukan redistribusi lahan, memperkuat perhutanan sosial, dan memastikan bahwa masyarakat lokal memiliki akses yang layak terhadap sumber daya alam.
Reforma agraria juga membantu memulihkan fungsi ekologis daerah aliran sungai. Dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan lahan, daerah hulu dapat kembali berfungsi sebagai penyerap air yang efektif.
Kebijakan yang Harus Diambil
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mendorong reforma agraria. Salah satunya adalah dengan mempercepat proses redistribusi lahan yang belum terselesaikan. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan petani kecil.
Penguatan perhutanan sosial dan agroforestri rakyat di kawasan hulu juga sangat penting. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri.
Kesimpulan
Banjir di Sumatera bukan hanya bencana alam, tetapi juga hasil dari kebijakan yang tidak berkelanjutan. Untuk menghindari bencana serupa di masa depan, diperlukan perubahan mendasar dalam tata kelola agraria. Reforma agraria menjadi solusi yang tidak hanya mengatasi masalah banjir, tetapi juga membangun keadilan sosial dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar