
Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi Bank NTT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan Alex dalam investasi bermasalah yang berujung pada kerugian negara.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 73 saksi. Selain Alex, Kejati NTT juga menetapkan empat orang tersangka lainnya.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula pada Maret 2018 ketika Bank NTT membeli MTN PT SNP senilai Rp 50 miliar. Investasi tersebut dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai standar operasional prosedur (SOP) Bank NTT. Pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan investasi yang disetujui oleh Alex selaku Kepala Divisi Treasury saat itu.
Persetujuan diberikan tanpa analisis memadai terhadap kondisi keuangan PT SNP. Padahal, perusahaan tersebut hanya memiliki peringkat ID A (single A) dari PEFINDO yang menunjukkan risiko gagal bayar. Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, serta mengabaikan SOP Bank NTT, kata Wibowo kepada sejumlah wartawan di Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (12/12/2025) sore.
Dugaan Aliran Fee Ilegal
Wibowo menambahkan bahwa Alex menandatangani surat pernyataan minat pemesanan pembelian MTN VI SNP Tahap I dengan kupon bunga 10,5 persen. Transaksi tersebut difasilitasi oleh PT MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018. Bank NTT kemudian mentransfer dana Rp50 miliar ke rekening PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018.
Penyidik juga menemukan adanya aliran fee ilegal yang dicairkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha yang seolah bertindak sebagai selling agent. AI menerima Rp 1 miliar, AE Rp2,832 miliar, dan BRS yang kini berstatus buron menerima Rp1,225 miliar. Sementara PT SNP diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 44,08 miliar.
Pada 2020, PT SNP gagal membayar kupon bunga sebanyak delapan kali dan tidak mampu melunasi kewajiban saat jatuh tempo. Perusahaan tersebut juga terbukti menggunakan data keuangan yang tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI tertanggal 27 Oktober 2025, investasi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 50 miliar atau total loss. Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain Alex, Kejati NTT juga menahan empat tersangka lain, yakni LD selaku beneficial owner PT SNP, DS mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas periode 20142019, AI mantan pegawai MNC Sekuritas, serta AE mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas. Keempatnya dibawa dari Jambi dan tiba di Kupang pada Jumat (12/12/2025).
Setelah penetapan tersangka, Alex bersama tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Kupang, terhitung 1231 Desember 2025.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar