Eks Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Jadi Tersangka Kasus MTN Rp50 Miliar

Eks Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Jadi Tersangka Kasus MTN Rp50 Miliar

Kasus Korupsi Investasi MTN Bank NTT: Mantan Direktur Utama Ditahan

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Peristiwa ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 12 Desember 2025, Alex langsung ditahan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Kupang, terhitung 1231 Desember 2025.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, dalam konferensi pers hari itu mengatakan bahwa Alex menjadi tersangka kelima dalam kasus tersebut setelah penyidik memeriksa 73 saksi. Menurut Roch, kasus ini berawal dari keputusan Bank NTT membeli produk MTN milik PT SNP senilai Rp50 miliar pada Maret 2018. Saat transaksi dilakukan, Alex menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

Penyidik menilai pembelian MTN dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan mengabaikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam SOP internal bank. Pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan yang ditandatangani Alex. Dokumen tersebut dinilai tidak dilengkapi analisis memadai terhadap kondisi keuangan PT SNP.

Padahal, kata Roch, lembaga pemeringkat PEFINDO memberi rating idA (single A) kepada PT SNP atau kategori yang tetap menyimpan risiko gagal bayar dan semestinya diperhitungkan secara serius. Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT, tegas Roch.

Selain menandatangani telaahan, Alex juga menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I senilai Rp50 miliar dengan kupon bunga 10,5 persen. Dokumen tersebut kemudian ditindaklanjuti PT MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018. Dana Rp50 miliar ditransfer Bank NTT pada 22 Maret 2018 ke rekening perusahaan sekuritas itu.

Dalam proses penyidikan, Kejati menemukan aliran fee ilegal yang disebut sebagai keuntungan tidak wajar antara pejabat PT SNP dan PT MNC Sekuritas. Fee itu dialirkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha yang diduga diposisikan sebagai selling agent. Dari temuan penyidik, tersangka berinisial AI tercatat menerima Rp1 miliar, AE menerima Rp2,83 miliar, dan BRS yang kini berstatus buron menerima Rp1,22 miliar. Sementara PT SNP disebut memperoleh keuntungan hingga Rp44,08 miliar dari transaksi tersebut.

Empat tahun setelah transaksi, PT SNP gagal membayar kupon sebanyak delapan kali pada 2020 serta tidak melunasi pokok investasi saat jatuh tempo. Perusahaan itu juga terbukti menggunakan data keuangan yang tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.

Roch menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI tertanggal 27 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa investasi Bank NTT dalam MTN PT SNP menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp50 miliar. Kerugiannya bersifat total loss, katanya.

Atas perbuatannya, Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selain Alex, Kejati juga menahan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam proses investasi tersebut. Mereka adalah LD selaku Beneficial Owner PT SNP; DS, mantan Direktur Investment Banking MNC Sekuritas; AI, mantan pejabat MNC Sekuritas; serta AE, mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas.

Keempatnya dijemput penyidik dari Jambi dan dibawa ke Kupang pada 12 Desember 2025 untuk menjalani penahanan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan