
Penundaan Eksekusi Lahan di Dusun Kebun Cengkeh, Amahusu
Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah menegaskan bahwa eksekusi lahan yang berada di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kota Ambon belum dibatalkan. Namun, proses tersebut masih dalam tahapan dan saat ini ditunda.
Juru Bicara PN Ambon, Yefri Bimusu, menjelaskan bahwa perkara eksekusi ini berasal dari permohonan pemohon eksekusi atas putusan tahun 1985 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (BHT). Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam eksekusi itu ada pemohon dan ada termohon. Kemarin ada permohonan dari pemohon eksekusi terkait dengan perkara tahun 1985 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari permohonan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera,” jelas Yefri pada 22 Desember 2025 lalu.
Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan yang ketat dan berjenjang.
“Tahapan eksekusi itu mulai dari penetapan untuk dipanggil, aanmaning, kemudian konstatering dan seterusnya. Jadi bahasa hukumnya, pelaksanaan eksekusi itu ada tahapannya,” ujarnya.
Demo Pro dan Kontra Eksekusi
Yefri membenarkan adanya dua aksi demonstrasi yang terjadi terkait perkara tersebut. Aksi pertama datang dari pihak yang mengatasnamakan termohon eksekusi dan menolak pelaksanaan eksekusi. Sementara aksi tandingan datang dari pihak pemohon yang mendesak agar eksekusi tetap dilakukan.
“Betul ada demo. Demo pertama datang dari pihak yang mengatasnamakan termohon karena menolak dilakukan eksekusi. Mereka menyatakan beberapa rumah tidak masuk dalam objek eksekusi, tujuh atau delapan rumah, saya kurang tahu detailnya. Kemudian ada demo tandingan dari pihak pemohon yang menginginkan agar eksekusi tetap dilaksanakan,” kata Yefri.
Menurutnya, perbedaan pandangan itu masih berada dalam koridor proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menegaskan ini masih tahapan eksekusi namanya,” imbuhnya.
Konstatering Sudah Dilakukan, Penetapan di Ketua PN
Terkait pemanggilan para pihak, Yefri menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari tahapan yang telah dijalankan.
“Apakah pengadilan sudah melakukan pemanggilan? Itu tadi dijelaskan, ada tahapan. Permohonan masuk, dipanggil pemohon dan termohonnya, diperingati termohonnya, ada namanya aanmaning, kemudian konstatering,” jelasnya.
Dalam proses konstatering, PN Ambon turun langsung ke lokasi.
“Kami turun ke lokasi untuk mengecek. Siapa yang mengecek? Panitera dan timnya. Nah di situlah, karena nanti penetapannya adalah kewenangan Ketua Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses eksekusi bisa saja dihentikan atau dilanjutkan, tergantung perkembangan hukum selanjutnya.
“Proses itu bisa saja dihentikan di kemudian hari jika ada keberatan atau ada gugatan. Tapi bisa saja lanjut, karena keberatan pihak ketiga tidak menghalangi eksekusi. Itu kewenangan Ketua Pengadilan,” tegasnya.
Ditunda, Bukan Dibatalkan
Menjawab isu pembatalan eksekusi, Yefri menegaskan bahwa hingga kini eksekusi belum dibatalkan.
"Eksekusi bukan batal, belum batal, tapi ditunda. Nanti ada penetapannya atau ada suratnya, ada pemberitahuannya,” jelasnya.
Ia menyebut, proses tersebut masih berjalan meski menjelang akhir tahun terdapat berbagai kegiatan internal pengadilan.
“Ini masih tahapan, masih proses. Proses ini masih berjalan. Menjelang akhir tahun ada kegiatan lain dari kantor, sehingga ini masih berproses,” katanya.
PN Ambon juga membantah isu adanya dugaan penyelewengan oleh Pelaksana Harian (Plh) Panitera.
“Kalau dari kami jubir, itu bagian dari tahapan. Kemarin secara administrasi memang tidak ada panitera, sehingga harus diisi oleh Plh atas nama Ibu Yendi. Sekarang sudah ada panitera definitif dan baru dilantik beberapa minggu kemarin,” jelas Yefri.
Ia menegaskan bahwa pergantian panitera bukan akibat konflik internal, melainkan bagian dari mutasi rutin.
“Mutasi panitera itu biasa. Di pengadilan ada yang masuk dan ada yang keluar. Kemarin memang kosong, termasuk wakil ketua PN Ambon juga kosong,” katanya.
Isi Putusan Tak Bisa Dikomentari
Terkait substansi dan pertimbangan hukum dalam putusan PN Ambon Nomor 177 Tahun 1984 yang menjadi dasar eksekusi, Yefri menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari.
“Kami dari jubir tidak bisa menjawab terkait isi putusan atau pertimbangan putusan. Itu bukan kewenangan kami. Putusan sudah inkrah,” tegasnya.
Namun, ia membuka ruang penyelesaian damai apabila para pihak sepakat.
“Kalau dalam putusan itu ada perintah untuk makan bersama, itu dikembalikan ke para pihak. Jika pemohon dan termohon duduk bersama dan menyelesaikan sengketa secara damai, maka eksekusi itu bisa disebut eksekusi damai,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Yefri menekankan bahwa proses hukum masih berjalan dan publik diminta mengikuti tahapan yang ada.
“Silakan ikuti prosesnya sampai sejauh mana. Apakah nanti ditunda lebih lanjut atau berlanjut, itu nanti akan ditentukan,” pungkasnya.
Warga Tetap Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum warga, Bryan Kariuw, menyatakan akan mengajukan gugatan perlawanan (verzet) atas permohonan eksekusi tersebut.
Ia menilai terdapat anomali perbedaan batas objek, warga yang tidak pernah berperkara justru ikut tereksekusi, serta adanya pemilik tanah bersertipikat yang tidak pernah menerima aanmaning.
Bryan juga menegaskan bahwa jika objek eksekusi kabur atau melampaui amar putusan, maka Ketua PN Ambon seharusnya mengeluarkan penetapan non-eksekutabel, bukan memaksakan eksekusi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar