Ekspresi Bos Terra Drone Saat Dijemput Polisi, Kini Jadi Tersangka Kebakaran Maut

Penetapan Tersangka Direktur Utama Terra Drone Indonesia

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MW), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (10/12/2025). MW menjadi tersangka dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang dan menewaskan 22 orang. Kejadian ini memicu perhatian publik dan pengawasan dari pihak berwajib.

Momen penjemputan MW sebagai tersangka sempat viral di media sosial. Terlihat sejumlah petugas kepolisian mendatangi apartemen bos PT Terra Drone Indonesia di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada malam hari. Petugas membawa berkas dan menjelaskan proses penetapan tersangka kepada MW.

Awalnya, MW mengira pemanggilan akan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) pukul 10.00 WIB. Ia mengatakan, Surat itu saya terima itu kan besok (Kamis), jam 10. Namun, proses hukum tetap berjalan meskipun MW tidak hadir dalam pemanggilan pertama. Petugas menjelaskan bahwa jika MW hadir, ia bisa memberikan pembelaan.

Jadi gini, Pak. Proses hukum juga tetap berlanjut, kita juga cari alat bukti. Harusnya kalau tadi Bapak datang, mungkin Bapak bisa ngasih pembelaan, kata salah satu petugas. Mereka juga menyampaikan bahwa peningkatan status tersangka didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup.

Kita juga data, dalam perjalanan kita menemukan alat bukti lagi yang sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka, lanjut petugas tersebut. Mendengar hal itu, MW bertanya apakah proses tersebut dilakukan tanpa klarifikasi langsung darinya. Tanpa informasi dari saya? Maksudnya gitu? tanyanya.

Petugas menegaskan bahwa temuan alat bukti menjadi dasar peningkatan status tersangka. Iya, sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka, jawab petugas.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Perusahaan

Dalam momen yang sama, petugas menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan. MW bertanya tentang ruang lingkup penyitaan tersebut. Penyitaan apa? tanya Michael. Petugas menjelaskan bahwa barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, seperti laptop dan alat komunikasi, akan disita. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan perangkat yang relevan dengan penyidikan insiden kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025).

Penetapan Tersangka Bos Terra Drone

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan bahwa video yang beredar menggambarkan proses penangkapan Michael di apartemennya. Ia mengatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik menilai bukti awal sudah mencukupi.

"Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka. Kemarin kita sempat panggil sebagai saksi. Namun, dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka," ujar Roby. Ia menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penetapan tersebut. "Sehingga tadi pagi dini hari (Kamis) kami ambil untuk kita amankan dan kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka, tambahnya.

Proses Penyidikan dan Ancaman Pidana

Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan konstruksi peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran Gedung Terra Drone. Sejumlah barang yang telah disita akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung.

Roby mengatakan bahwa Michael disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: * Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. * Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain. * Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan