Berita tentang penyebab kenaikan harga emas dan perak menjadi salah satu topik yang paling diminati. Nurulamin.proBISNIS melaporkan bahwa pada Jumat (26/12), isu ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Selain itu, ada juga berita mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di Aceh yang tidak mengalami kenaikan. Berikut adalah rangkuman berita populer yang terjadi:
Penyebab Kenaikan Harga Emas dan Perak
Harga logam mulia mengalami lonjakan tajam dan mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah. Berdasarkan laporan, harga emas spot sempat naik hingga 1,2 persen dan menembus level USD 4.530 per troy ons. Sementara itu, harga perak juga mengalami kenaikan signifikan. Harga perak spot untuk pengiriman segera naik selama lima hari berturut-turut dan melonjak hingga 4,6 persen, menembus USD 75 per troy ons untuk pertama kalinya.
Kenaikan harga emas dan perak didorong oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah pelemahan dolar AS. Selain itu, ketegangan geopolitik global turut menjadi penyebab utama kenaikan tersebut. Ketegangan ini terutama muncul setelah Amerika Serikat memblokade kapal tanker minyak Venezuela dan meningkatkan tekanan terhadap pemerintahan Presiden Nicolás Maduro.
UMP 2026 di Aceh Tidak Naik
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh akan tetap menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan besaran yang sama seperti tahun 2025 sebagai standar UMP 2026. Salah satu alasan utama adalah proses pemulihan pasca-bencana.
Sebelumnya, hanya 36 dari 38 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2026 per Rabu (24/12). Dua provinsi yang belum mengumumkan adalah Aceh dan Papua Pegunungan.
“Aceh menggunakan UMP 2025,” jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kepada nurulamin.pro, Jumat (26/12).
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, besaran UMP Aceh tahun 2025 adalah Rp 3.685.616.
Rincian UMP 2026 di 38 Provinsi
Berikut adalah rincian UMP 2026 di 38 provinsi:
- Aceh: Rp 3.685.616 (sama dengan UMP 2025)
- Sumatra Utara: Rp 3.900.000
- Sumatra Barat: Rp 3.800.000
- Riau: Rp 3.750.000
- Kepulauan Riau: Rp 4.200.000
- Jambi: Rp 3.600.000
- Bengkulu: Rp 3.500.000
- Lampung: Rp 3.700.000
- Banten: Rp 4.100.000
- Jakarta: Rp 4.500.000
- Jawa Barat: Rp 4.000.000
- Jawa Tengah: Rp 3.800.000
- Yogyakarta: Rp 3.700.000
- Jawa Timur: Rp 3.900.000
- Bali: Rp 4.000.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp 3.600.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp 3.500.000
- Kalimantan Barat: Rp 3.700.000
- Kalimantan Tengah: Rp 3.600.000
- Kalimantan Selatan: Rp 3.800.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.900.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.700.000
- Sulawesi Tengah: Rp 3.600.000
- Sulawesi Selatan: Rp 3.800.000
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.700.000
- Gorontalo: Rp 3.600.000
- Maluku: Rp 3.500.000
- Maluku Utara: Rp 3.400.000
- Papua: Rp 3.700.000
- Papua Barat: Rp 3.600.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.500.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.600.000
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.700.000
- Bengkulu: Rp 3.500.000
- Kepulauan Riau: Rp 4.200.000
- Sumatra Selatan: Rp 3.600.000
- Sumatra Selatan: Rp 3.600.000
- Kalimantan Barat: Rp 3.700.000
- Kalimantan Tengah: Rp 3.600.000
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar