
JAKARTA — Tren kenaikan harga emas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir tampaknya akan menghadapi tantangan baru. Pemerintah telah menetapkan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor, termasuk emas. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Aturan tersebut diundangkan pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kebutuhan emas dalam negeri terpenuhi, menjaga stabilitas harga komoditas, serta mendorong hilirisasi mineral. Dalam Pasal 3, tarif bea keluar untuk ekspor emas ditentukan berdasarkan harga referensi dan jenis emas yang diekspor.
Jika harga referensi emas yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan berada di kisaran 2.800 dollar AS per ons troi hingga kurang dari 3.200 dollar AS per ons troi, maka tarif bea keluar berkisar antara 7,5 persen sampai 12,5 persen. Jika harga referensi mencapai level 3.200 dollar AS per ons troi, tarif bea keluar menjadi 10 persen hingga 15 persen, tergantung jenis emas yang diekspor.
Isu tentang rencana pengenaan bea keluar untuk ekspor emas sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan November 2025. Saat itu, mayoritas saham emiten emas sempat turun. Namun, pasar tampaknya sudah mengantisipasi terbitnya aturan tersebut. Pada perdagangan Rabu (10/12/2025), sebagian besar saham emiten emas justru bergerak positif.
BRMS menguat 2,08 persen, ANTM naik 0,34 persen, ARCI 0,36 persen, UNTR 1,69 persen, PSAB 0,92 persen, MDKA 1,79 persen, dan EMAS melonjak 10,97 persen. Sejauh ini, PSAB dan UNTR menjadi contoh emiten produsen emas yang aktif melakukan ekspor.
Seluruh penjualan PSAB pada kuartal III-2025 senilai 221,59 juta dollar AS ditujukan ke pelanggan luar negeri, antara lain Metalor Technologies Singapore Pte. Ltd, Beijing Fuhaihua Import and Export Corp Ltd, dan Kewangsa Group Sdn Bhd.
Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyatakan bahwa secara teoritis pengenaan bea atau pajak akan menggeser kurva permintaan ke kiri. Hal ini dapat menyebabkan penurunan kuantitas penjualan dan kenaikan harga yang dibayarkan pelanggan. "Margin mungkin akan tertekan jika besarnya pajak ini tidak diteruskan ke konsumen sepenuhnya," ujar Budi.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai kebijakan bea keluar berpotensi membatasi pertumbuhan kinerja emiten emas yang berorientasi ekspor. Padahal, harga emas dunia berpeluang melanjutkan kenaikannya pada 2026 seiring tingginya permintaan dan keterbatasan pasokan.
Menurut Nafan, langkah mitigasi yang dapat ditempuh emiten adalah mengoptimalkan penjualan ke pasar domestik. "Emiten juga bisa mengoptimalkan kolaborasi dengan bullion bank," kata dia. Nafan merekomendasikan beli saham PSAB dengan target harga 585 rupiah per saham, serta menyarankan investor wait and see terhadap saham UNTR.
Di sisi lain, Budi menilai, selama permintaan emas masih tinggi, harga emas berpotensi terus naik dan saham-saham di sektor ini tetap layak dipertimbangkan investor.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar