Emas Mengalir Keluar, Dampaknya bagi Perusahaan Pertambangan?


JAKARTA, aiotrade
— Tren kenaikan harga emas yang dinikmati sejumlah perusahaan terkait emas berpotensi mengalami hambatan. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang menetapkan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor, termasuk emas.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Aturan ini diundangkan pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan. Pemerintah menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar atas emas bertujuan untuk memastikan kebutuhan emas dalam negeri terpenuhi, menjaga stabilitas harga komoditas, serta mendorong hilirisasi mineral.

Dalam Pasal 3, tarif bea keluar untuk ekspor emas ditetapkan berdasarkan harga referensi dan jenis emas yang diekspor. Jika harga referensi emas yang ditetapkan Menteri Perdagangan berada di kisaran 2.800 dollar AS per ons troi hingga kurang dari 3.200 dollar AS per ons troi, tarif bea keluar berada pada rentang 7,5 persen sampai 12,5 persen.

Namun, jika harga referensi sudah mencapai level mulai 3.200 dollar AS per ons troi, tarif bea keluar menjadi 10 persen hingga 15 persen, tergantung jenis emas yang diekspor.

Isu tentang rencana pengenaan bea keluar untuk ekspor emas sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan November 2025. Saat itu, mayoritas harga saham emiten emas sempat turun. Namun, pasar tampaknya sudah mengantisipasi terbitnya aturan tersebut. Mayoritas harga saham emiten emas justru bergerak positif pada perdagangan Rabu (10/12/2025).

Beberapa saham yang mengalami kenaikan antara lain BRMS yang menguat 2,08 persen, ANTM naik 0,34 persen, ARCI 0,36 persen, UNTR 1,69 persen, PSAB 0,92 persen, MDKA 1,79 persen, dan EMAS melonjak 10,97 persen.

Sejauh ini, PSAB dan UNTR menjadi contoh emiten produsen emas yang aktif melakukan ekspor. Seluruh penjualan PSAB pada kuartal III-2025 senilai 221,59 juta dollar AS ditujukan ke pelanggan luar negeri, seperti Metalor Technologies Singapore Pte. Ltd, Beijing Fuhaihua Import and Export Corp Ltd, dan Kewangsa Group Sdn Bhd.

Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyatakan bahwa secara teoritis pengenaan bea atau pajak akan menggeser kurva permintaan ke kiri, sehingga kuantitas penjualan menurun dan harga yang dibayarkan pelanggan meningkat. "Margin mungkin akan tertekan jika besarnya pajak ini tidak diteruskan ke konsumen sepenuhnya," ujar Budi.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai kebijakan bea keluar berpotensi membatasi pertumbuhan kinerja emiten emas yang berorientasi ekspor. Padahal, harga emas dunia berpeluang melanjutkan kenaikannya pada 2026 seiring tingginya permintaan dan keterbatasan pasokan.

Menurut Nafan, langkah mitigasi yang dapat ditempuh emiten adalah mengoptimalkan penjualan ke pasar domestik. "Emiten juga bisa mengoptimalkan kolaborasi dengan bullion bank," kata dia. Nafan merekomendasikan beli saham PSAB dengan target harga 585 rupiah per saham, serta menyarankan investor wait and see terhadap saham UNTR.

Di sisi lain, Budi menilai, selama permintaan emas masih tinggi, harga emas berpotensi terus naik dan saham-saham di sektor ini tetap layak dipertimbangkan investor.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan