Enam Pelaku Pengeroyokan 'Mata Elang' di Kalibata Terungkap, Semuanya Anggota Mabes Polri

Penetapan Enam Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di Kalibata

Pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Peristiwa ini menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia. Keenam tersangka tersebut adalah anggota dari Mabes Polri.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindakan pidana tersebut.

Menurut Trunoyudo, keenam tersangka merupakan anggota dari Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Nama-nama tersangka yang ditetapkan antara lain:

  • Brigadir IAM
  • Bribda JLA
  • Bribda RGW
  • Bribda IAB
  • Bribda BN
  • Bribda AN

Trunoyudo menjelaskan bahwa keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.

"Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan, kami berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu," ujar Trunoyudo.

Selain itu, ia menjamin bahwa Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional. Hal ini dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya juga membenarkan informasi mengenai dua korban yang meninggal dunia akibat pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada malam hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa korban kedua meninggal dunia di RS Bhudi Asih.

"Benar bahwa korban yang kedua meninggal dunia semalam di RS Bhudi Asih," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat.

Meski demikian, dia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah kedua orang yang meninggal itu merupakan penagih hutang atau mata elang (matel).

"Ini masih didalami karena saksi masih terbatas, info awalnya seperti itu," ujar Budi.

Terkait penangkapan pelaku pengeroyokan, Budi menyebutkan bahwa penyelidikan masih dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Masih dilidik oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Kami mohon waktu," tutur Budi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan