
Pembaruan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Pemerintah Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat, 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan membawa perubahan signifikan pada sistem peradilan pidana nasional yang kini lebih mengedepankan aspek pemulihan daripada sekadar hukuman.
Regulasi ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku serentak dengan KUHP Nasional sebagai bagian dari paket transformasi hukum di Tanah Air. Dengan adanya perubahan ini, sistem hukum Indonesia semakin memperkuat hak asasi manusia serta meningkatkan efisiensi proses peradilan.
Poin Utama Perubahan dalam KUHAP Baru
Dalam dokumen setebal 238 halaman tersebut, terdapat beberapa mekanisme hukum progresif yang bertujuan memperkuat hak asasi manusia dan efisiensi peradilan:
- Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Berdasarkan Pasal 79 hingga 88, penyelesaian perkara kini dapat dilakukan di luar pengadilan melalui dialog antara korban dan pelaku. Tujuannya adalah memulihkan kondisi semula, namun mekanisme ini tidak berlaku untuk: - Tindak pidana korupsi dan terorisme.
- Kejahatan kekerasan seksual.
-
Tindak pidana terhadap nyawa orang.
-
Kewajiban Perekaman CCTV (Pasal 30)
Untuk mencegah praktik penyiksaan dan menjamin transparansi, setiap proses pemeriksaan tersangka wajib direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV). Rekaman ini diakui secara sah sebagai alat pembelaan tersangka di persidangan. -
Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon)
Menurut Pasal 246, hakim kini memiliki kewenangan untuk menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, keadaan pribadi pelaku, serta ringannya perbuatan yang dilakukan. -
Jalur Khusus Pengakuan Bersalah
Untuk menekan penumpukan perkara di pengadilan, Pasal 78 memperkenalkan mekanisme bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun. Jika terdakwa mengakui kesalahan dan membayar restitusi, proses sidang akan dipercepat dengan potensi hukuman yang lebih ringan.
Transformasi Sistem Peradilan Pidana
KUHAP baru ini juga merespons kemajuan zaman dengan melegalkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Hal ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses penyelidikan oleh kepolisian hingga tahap pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Dengan adanya SPPT-TI, proses hukum menjadi lebih efisien dan transparan. Teknologi informasi digunakan untuk mempercepat pengolahan data, mempermudah komunikasi antar lembaga, serta meningkatkan akuntabilitas dalam penerapan hukum.
Visi Masa Depan Sistem Hukum Indonesia
Pemberlakuan undang-undang ini menandai berakhirnya era KUHAP lama. Kini, sistem hukum kita lebih visioner dan melindungi hak-hak warga negara dengan dukungan teknologi. Dengan perubahan-perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan memastikan keadilan yang lebih merata.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar