ESDM Buka Alasan Vale (INCO) Belum Bisa Beroperasi Awal 2026

Alasan Vale Indonesia Harus Berhenti Operasional Tambang pada 2026

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan mengapa PT Vale Indonesia Tbk (INCO) harus menghentikan operasional tambangnya pada awal 2026. Hal ini terkait dengan ketidakhadiran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 versi 3 tahunan yang belum disetujui.

Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa Vale tidak memiliki RKAB 2026 versi 3 tahunan. Ia menyatakan bahwa sejumlah perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan penyesuaian RKAB diberikan relaksasi untuk melakukan penambangan hingga 25% dari rencana produksi 2026. Namun, relaksasi ini hanya berlaku bagi pelaku usaha minerba yang telah mendapatkan persetujuan RKAB untuk 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahunan.

Sementara itu, RKAB Vale yang telah disetujui berakhir pada 2025. Oleh karena itu, pada 2026, tidak ada RKAB yang disetujui. Tri menjelaskan bahwa saat ini, RKAB Vale masih dalam tahap finalisasi. Beberapa koreksi terkait volume produksi sedang dilakukan.

“RKAB ada beberapa koreksi saja. Koreksi, ada sedikit koreksi,” ujar Tri.

Selain Vale, BUMN pertambangan seperti PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam dan PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) juga dapat memanfaatkan relaksasi RKAB 2026. Dengan demikian, kedua perusahaan tersebut diperbolehkan melakukan pertambangan maksimal 25% dari target produksi 2026.

“Antam saya rasa masih bisa memanfaatkan yang tahun 2026, yang persetujuan 3 tahun. PTBA ya sama juga,” kata Tri.

Ketentuan relaksasi ini berlaku hingga 31 Maret 2026. Tri menjelaskan bahwa besaran 25% ditetapkan secara proporsional. Menurutnya, kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama 3 bulan.

“Kan sampai Maret. Maret itu bulan keberapa? Total 100% [produksi] kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya,” ucap Tri.

Sebelumnya, Vale menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah IUPK perseroan. Langkah ini diambil setelah belum terbitnya persetujuan RKAB tahun buku 2026 dari otoritas terkait.

Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Karya Nataya, menjelaskan bahwa secara hukum, perseroan belum diperkenankan melakukan aktivitas penambangan sebelum mengantongi izin RKAB. Ia menegaskan bahwa kondisi ini mengakibatkan perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan saat ini.

Langkah penghentian sementara ini berlaku di seluruh wilayah IUPK perseroan guna memastikan seluruh kegiatan usaha tetap berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Anggun mengakui bahwa keterlambatan persetujuan RKAB berimbas langsung pada penundaan agenda operasional di lapangan. Meski demikian, emiten anggota holding MIND ID ini menegaskan situasi tersebut tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan Vale Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan