
Etomidate Kini Dianggap Narkotika Golongan II di Indonesia
Etomidate, yang sebelumnya tidak termasuk dalam kategori narkotika, kini telah diatur secara hukum berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Hal ini terjadi setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam aturan tersebut, etomidate masuk ke dalam narkotika golongan II.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, telah mengonfirmasi bahwa perubahan ini memungkinkan penindakan terhadap pengguna etomidate menggunakan UU Narkotika. Sebelumnya, penegakan hukum hanya bisa dilakukan melalui UU Kesehatan, yang terbatas pada produsen atau pengedar. Sekarang, pengguna juga dapat diproses hukum dan direkomendasikan untuk rehabilitasi.
”Sebelumnya, etomidate belum masuk golongan narkotika. Jadi, penindakan masih menggunakan UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen. Pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” jelas Brigjen Eko.
Setelah Peraturan Menkes tersebut diterbitkan dan diundangkan mulai 28 November 2025, pengguna etomidate yang sering ditemukan pada pengguna vape dapat diproses hukum berdasarkan UU Narkotika. Pengguna yang sudah kecanduan dapat direkomendasikan untuk direhabilitasi agar terbebas dari kecanduan terhadap narkotika golongan II tersebut.
”Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika. Jadi, pengguna bisa dikenakan UU narkoba untuk rehab,” tambahnya.
Penjelasan Peraturan Menkes Nomor 15 Tahun 2025
Dalam Peraturan Menkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate tercantum dalam bagian narkotika golongan II, tepatnya pada nomor 90. Aturan ini menjelaskan bahwa narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, narkotika golongan II memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain:
- Klasifikasi Narkotika: Etomidate dikategorikan sebagai narkotika golongan II karena sifatnya yang memiliki risiko tinggi terhadap ketergantungan.
- Penggunaan Medis: Meskipun digunakan dalam terapi, penggunaannya harus dilakukan dengan ketat dan hanya sebagai pilihan terakhir.
- Penegakan Hukum: Setelah peraturan ini berlaku, pihak berwajib dapat menindak pengguna etomidate dengan menggunakan UU Narkotika, bukan hanya UU Kesehatan.
Dampak Perubahan Ini
Perubahan ini memberikan dampak signifikan terhadap penanganan kasus etomidate di Indonesia. Sebelumnya, upaya pencegahan dan penindakan terhadap pengguna etomidate terbatas karena tidak termasuk dalam kategori narkotika. Kini, dengan klasifikasi baru, pihak berwajib dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pengguna etomidate, terutama di kalangan masyarakat yang menggunakan vape.
Selain itu, perubahan ini juga memberikan kesempatan bagi pengguna etomidate yang sudah kecanduan untuk mendapatkan rehabilitasi. Proses rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu mereka terlepas dari ketergantungan dan kembali menjalani kehidupan yang sehat.
Kesimpulan
Peraturan Menkes Nomor 15 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam pengaturan etomidate di Indonesia. Dengan masuknya etomidate ke dalam narkotika golongan II, penegakan hukum terhadap pengguna dan pengedar menjadi lebih luas. Selain itu, peraturan ini juga memberikan peluang bagi pengguna yang kecanduan untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi. Dengan demikian, penanganan etomidate kini lebih terstruktur dan berbasis hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar