Pembentukan Grup WA oleh Nadiem Makarim dalam Kasus Digitalisasi Pendidikan
Pada sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membentuk dua grup pesan WhatsApp (WA) sebelum menjabat sebagai menteri.
Grup-grup tersebut dibuat pada Agustus 2019, sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuan dari pembuatan dua grup WA ini adalah untuk mempersiapkan digitalisasi pendidikan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Grup "Mas Menteri Core Team" dan "Education Council"
Jaksa menyebutkan bahwa dua grup WA yang dibentuk Nadiem adalah "Mas Menteri Core Team" dan "Education Council". Kedua grup ini beranggotakan sejumlah teman Nadiem, termasuk Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani. Ketiga nama tersebut diketahui pernah bekerja di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Grup-grup ini digunakan untuk membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud. Jaksa menjelaskan bahwa anggota-anggota grup tersebut terlibat dalam diskusi mengenai rencana penerapan teknologi dalam sistem pendidikan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Grup "Tim Paudsmen"
Setelah Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek, Jurist Tan dan Fiona Handayani diangkat menjadi stafnya di Kemendikbudristek. Jurist Tan kemudian membuat satu grup WA lagi, yaitu "Tim Paudsmen", yang juga diisi oleh tiga teman Nadiem.
Di dalam grup tersebut, terdapat satu anggota tambahan, yaitu Jumeri, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Nadiem meminta Jumeri masuk ke dalam grup "Tim Paudsmen" karena setelah itu, Jumeri ditunjuk menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud.
Tujuan dari pembentukan grup "Tim Paudsmen" adalah untuk memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sesuai arahan Nadiem Makarim.
Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan bahwa Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus ini. Aturan-aturan yang dilanggarnya antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Saat ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP).
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar