
nurulamin.pro, JAKARTA - Memasuki awal tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdana menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Modus yang terendus, yaitu pemangkas pembayaran pajak sebesar Rp59,3 miliar.
Operasi senyap berlangsung pada hari Jumat (9/1/2026). Pengumuman OTT disampaikan hari Sabtu (10/1/2026). Ada 8 orang dari pihak swasta dan petugas pajak yang diamankan. Namun, berdasarkan alat bukti yang cukup, lembaga antirasuah menetapkan 5 tersangka.
Upaya sogok pemangkasan pajak dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP) agar kekurangan pembayaran dapat diteken serendah mungkin. Hal yang mengejutkan, tim KPK menguak bahwa ada suap dari serupa, tetapi di waktu yang sudah lama. Total barang bukti yang disita Rp6 miliar
Berikut fakta-fakta OTT KPK ke Petugas Pajak KPP Jakarta Utara
1. 'Sunat' Kekurangan Bayar Pajak dari Rp75 miliar jadi Rp15,7 miliar.
Mulanya PT WP melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara karena kantor PT WP berada di wilayah tersebut. Tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar Rp75 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan PT WP sempat mengajukan sanggahan. Tetapi Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara justru meminta PT WP membayar Rp23 miliar.
Namun, setelah hasil kesepakatan, kekurangan pembayaran pajak menjadi Rp15,7 miliar atau terpangkas Rp59,3 miliar dari awal harga yang ditetapkan.
2. Suap 'All In' Pajak Rp23 Miliar
Pemangkasan kekurangan pajak tidak dilakukan secara gratis. Ada biaya yang dikeluarkan PT WP. Saat pemangkasan berada di angka Rp23 miliar, Agus menggunakan kode "all in".
Asep menjelaskan "all in" dimaksudkan dari Rp23 miliar, Agus Syaifudin meminta fee sebesar Rp8 miliar untuk nantinya dibagikan ke pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Namun PT WP tidak menyanggupi.
Hingga berdasarkan hasil kesepakatan fee dibayar Rp4 miliar karena kekurangan nilai pajak berhasil turun menjadi Rp15,7 miliar berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan bulan Desember 2025.
3. PT WP buat Kontrak Fiktif Jasa Konsultan untuk Cairkan Rp4 miliar
Mencairkan fee Rp4 miliar memiliki risiko besar jika dilakukan tanpa ada alasan yang jelas. Untuk memanipulasi pencatatan pengeluaran keuangan perusahaan, PT WP melakukan kerja sama kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK).
PT NBK milik Abdul Kadim Sahbudin. Secara sederhana PT WP seolah-olah menggunakan jasa konsultasi PT NBK dengan membayar Rp4 miliar. Padahal uang tersebut dicairkan kembali oleh Abdul dalam mata uang Dolar Singapura.
Abdul memberikan Rp4 miliar ke Agus dan Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara. Pada Januari 2026, uang di salurkan ke pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya.
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pajak
4. KPK Amankan Barang Bukti Rp6,38 miliar
Dalam peristiwa tertangkap tangan, Asep menyampaikam bahwa KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Barang bukti terdiri dari Rp793 juta, SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuak bahwa barang bukti tersebut adalah penerimaan dari pihak lain di waktu sebelumnya.
"Itu yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut memang itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dalam waktu yang lampau. Jadi dari tempat lain. Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa wajib pajak yang lainnya," kata Asep saat konferensi pers secara daring, Minggu (11/1/2026).
5. KPK Tetapkan 5 Tersangka
Asep menyampaikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan 5 orang tersangka, yaitu:
1. Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto: Staf PT WP
Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.
Abdul Karim dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi,disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atauhuruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
6. KUHAP baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka
Tersangka kasus pajak tersebut tidak ditampilkan saat konferensi pers KPK. Sebab sebelumnya, para tersangka selalu ditampilkan. Asep menjelaskan KPK bahwa telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2 Januari 2026.
Sementara, terungkapnya kasus suap tersebut setelah tim lembaga antirasuah menggelar giat tertangkap tangan pada Jumat (9/1/2026). Artinya setelah KUHAP diberlakukan.
"Kenapa misalkan, 'loh kok enggak ditampilkan para tersangkanya' Nah, itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru," jelasnya.
Asep mengatakan bahwa KUHAP terbaru mengedepankan asa praduga tidak bersalah dan fokus kepada hak asasi manusia.
"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada ada praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak," ujarnya.
Begitupun penggunaan pasal untuk menyangkakan para tersangka dengan mengadopsi aturan dalam KUHAP dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) terbaru.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar