Penjelasan Terkait Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2025
Isu tentang kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak pihak menyebut bahwa kenaikan tersebut akan segera diumumkan oleh pemerintah, termasuk kenaikan gaji untuk para PNS aktif. Namun, informasi ini ternyata tidak benar setelah diverifikasi oleh lembaga terkait.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memastikan bahwa isu tersebut adalah hoaks. Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendalian Ruang Digital menunjukkan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Informasi ini juga dikonfirmasi melalui akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, yang menyatakan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan bahwa besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS. Kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024 tetap berlaku.
Gaji PNS Berdasarkan PP No 5 Tahun 2024
Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen. Hingga saat ini, nominal gaji tetap mengacu pada golongan PNS.
Berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
-
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
-
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji PPPK 2025
Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Sama seperti ASN, gaji pokok PPPK juga disesuaikan berdasarkan golongan. Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2025:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Perlu dicatat, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin). Khusus untuk dosen dan guru, pemerintah juga memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.
Gaji TNI AD, TNI AL, dan TNI AU 2025
Sama halnya dengan PNS, gaji prajurit TNI juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Ketentuan mengenai gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dengan besaran gaji pokok ditetapkan berdasarkan pangkat. Berikut rincian gaji TNI tahun 2025:
- Tamtama
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
-
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
-
Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
-
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
-
Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
-
Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
-
Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
-
Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
-
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Polisi 2025
Besaran gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. Sama seperti TNI dan PNS, struktur gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan dan pangkat. Berikut rincian gaji pokok polisi tahun 2025:
- Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
-
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
-
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
-
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
-
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
-
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
-
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
-
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
-
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 – Rp 6.221.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan. Nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp 1,9 juta hingga mencapai Rp 43 juta per bulan, tergantung jabatan yang diemban.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar