Fakta Pembunuhan 2 Debt Collector, 6 Polisi Jadi Tersangka

Fakta Terkini Mengenai Dugaan Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Debt Collector

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Divisi Humas Mabes Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan sejumlah fakta terkait dugaan pengeroyokan terhadap dua debt collector hingga tewas di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kronologi Peristiwa

Menurut Trunoyudo, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) menerima laporan adanya dugaan penganiayaan tersebut pada Kamis sore. Peristiwa dimulai sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 tentang adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata.

Pada pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih.

Di hari yang sama, sekitar pukul 20.11 WIB, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Identitas Korban dan Pelaku

Trunoyudo menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan enam tersangka yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Dua korban yang tewas akibat dugaan pengeroyokan tersebut berinisial MET dan NAT.

MET, berusia 41 tahun, meninggal di lokasi kejadian dengan domisili di Jakarta Pusat. Sedangkan NAT, berusia 32 tahun, meninggal di Rumah Sakit Budi Asih dengan domisili di Kota Bekasi.

Sementara itu, keenam tersangka adalah anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri, yaitu JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

Trunoyudo juga menjawab pertanyaan mengenai hubungan antara keenam tersangka dengan kedua korban. Awalnya, kedua korban diduga memberhentikan seorang pengguna sepeda motor. Kendaraan tersebut ternyata digunakan oleh anggota polisi, sehingga menjadi dasar terjadinya peristiwa tersebut.

Kerusakan Akibat Peristiwa

Trunoyudo menambahkan bahwa beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut. Berdasarkan pendataan polisi, kerusakan meliputi kendaraan roda empat sebanyak empat unit, seperti Taksi B 2317 SDX dengan kaca pecah, Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B 1714 RZO.

Selain itu, ada tujuh unit kendaraan roda dua yang rusak. Kerusakan juga terjadi pada bangunan dan fasilitas warga, termasuk 14 lapak pedagang yang rusak, 2 kios terbakar atau rusak berat, serta 2 rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah. Hingga malam tadi belum ada laporan tambahan mengenai perusakan tersebut.

Sidang Kode Etik

Trunoyudo menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti, keenam tersangka memiliki cukup bukti untuk melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Mereka disangkakan melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Perbuatan mereka dianggap sengaja dan berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan negara. Keenam tersangka juga diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang melarang tindakan kekerasan dan perilaku kasar.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri akan menindaklanjuti dengan melakukan pemberkasan kode etik profesi Polri sesuai mekanisme yang ada. Sidang komisi kode etik akan digelar pada Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan