Fakta Pengeroyokan yang Tewaskan 2 Debt Collector, 6 Polisi Jadi Tersangka

Penjelasan Kepolisian Mengenai Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Debt Collector

Polisi telah mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di dekat Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/12/2025). Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai peristiwa tersebut.

Kronologi Peristiwa

Menurut Trunoyudo, kejadian ini bermula pada hari Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 tentang adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata.

Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka. Salah satu dari mereka dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan yang lain mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di Rumah Sakit Budi Asih.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.11 WIB, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta terkait peristiwa ini.

Identitas Korban dan Terduga Pelaku

Dalam konferensi pers tersebut, Trunoyudo menjelaskan bahwa dua korban yang meninggal dunia memiliki inisial MET dan NAT. MET berusia 41 tahun dengan domisili di Jakarta Pusat, sementara NAT berusia 32 tahun dengan domisili di Kota Bekasi.

Sementara itu, enam tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Nama-nama tersangka antara lain JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

Trunoyudo juga menjawab pertanyaan mengenai hubungan antara para tersangka dengan korban. Awalnya, kedua korban diduga memberhentikan seorang pengguna sepeda motor. Kendaraan tersebut ternyata digunakan oleh anggota polisi, sehingga menjadi salah satu pemicu terjadinya peristiwa tersebut.

Kerusakan Akibat Peristiwa

Selain korban jiwa, peristiwa ini juga menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas warga. Berdasarkan pendataan polisi, ada empat unit kendaraan roda empat yang rusak, antara lain:

  • Taksi B 2317 SDX dengan kaca pecah.
  • Toyota Kijang Krista B 8339 GF.
  • Toyota Avanza B 1196 RZU.
  • Suzuki Ertiga B 1714 RZO.

Selain itu, tujuh unit kendaraan roda dua juga mengalami kerusakan. Di sisi lain, bangunan dan fasilitas warga juga terkena dampaknya. Ada 14 lapak pedagang yang rusak, 2 kios terbakar atau rusak berat, serta 2 rumah warga yang mengalami kerusakan seperti kaca pecah.

Hingga malam tadi, belum ada laporan tambahan mengenai perusakan kendaraan dan kios di sekitar lokasi. Namun, proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan untuk memastikan kejelasan hukum atas peristiwa ini.

Sidang Kode Etik Profesi

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, keenam tersangka dinilai cukup memiliki bukti untuk dianggap melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Menurut Pasal 17 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan berdampak negatif terhadap masyarakat, institusi, atau negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Keenam tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal, termasuk:

  • Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
  • Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang melarang tindakan kekerasan dan perilaku kasar.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemberkasan sesuai mekanisme yang berlaku. Sidang komisi kode etik untuk keenam tersangka akan digelar pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan