Fakta Sidang: Dana Hibah Kwarcab Pramuka Terkait Duit Representatif, Eks Sekda Kota Bandung Diungkap

Fakta Sidang: Dana Hibah Kwarcab Pramuka Terkait Duit Representatif, Eks Sekda Kota Bandung Diungkap

Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Pada hari Selasa, 2 Desember 2025, Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana terkait dugaan konspirasi penggunaan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020. Dalam sidang ini, empat mantan pejabat Pemerintah Kota Bandung secara bersama-sama menjadi terdakwa. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Panji Surono berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Empat Terdakwa yang Terlibat

Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Yossi Irianto, mantan Sekda Kota Bandung; Drs. H Eddy Marwoto, mantan Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab Pramuka; Dodi Ridwansyah, mantan Kadispora; dan Drs. H Nurdyana Hadimin, Ketua Harian Kwarcab Pramuka periode 2019–2024. Mereka diduga terlibat dalam konspirasi penggunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp747 juta.

Dalam sidang tersebut, hadir empat orang saksi, yaitu dari kalangan hukum, BKAD, Kabag, dan Sekretaris. Saksi-saksi ini memberikan keterangan terkait proses pengajuan proposal dana hibah yang menjadi inti dari dugaan konspirasi.

Pertanyaan Mengenai Pembuatan Proposal

Dua saksi utama, Taufik dan Pajar, yang merupakan Kepala Bagian dan Sekretaris, ditanya oleh Jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa mengenai pembuatan proposal yang menjadi modus dugaan konspirasi. Saat ditanya apakah ada evaluasi yang dilakukan oleh tim pertimbangan anggaran seperti yang disebutkan dalam proposal, kedua saksi hanya menjawab "tidak tahu".

"Saya tidak tahu," ujar Taufik dan Pajar.

Selain itu, dalam sidang juga diungkapkan bahwa ada pengembalian proposal untuk diubah. Namun, perubahan tersebut hanya terjadi pada tanggal dan waktu, sedangkan isi dan makna tetap sama seperti semula.

Poin tentang Honor dan Representatif

Saat disinggung mengenai poin yang menyebutkan adanya peningkatan potensi serta honorarium pegawai, staf, dan pengurus, saksi menjawab bahwa mereka mengetahui poin tersebut namun tidak tahu jumlah nominalnya.

"Saya mengetahui poin itu, tapi tidak tahu berapa angka yang dicantumkannya," kata kedua saksi saat menjawab pertanyaan dari jaksa dan tim kuasa hukum para terdakwa.

Dalam proposal tersebut, disebutkan dua anggaran dengan jumlah yang berbeda, yaitu Rp2,5 miliar dan Rp1,5 miliar. Dana untuk representatif, honorarium pengurus, staf, dan pegawai berasal dari dana yang bersumber dari Rp1,5 miliar.

Awal Mula Kasus

Kasus ini muncul sejak tahun 2019–2020 ketika Deni Hadimin mengajukan proposal hibah Pramuka senilai Rp13,78 miliar. Dalam dakwaan, Eddy Marwoto hanya membahas jumlah hibah tanpa menilai kelayakan item-item dana representatif dan honor yang sejak awal tidak memiliki dasar hukum.

Rekomendasi dari Dispora kemudian naik ke Tim Pertimbangan Hibah (TAPD) yang dipimpin oleh Yossi Irianto dan DPRD Kota Bandung. Akhirnya, dana sebesar Rp1,5 miliar disahkan dalam APBD 2020. Keempat terdakwa dikatakan berada dalam rantai keputusan yang sama-sama gagal menjalankan fungsi koreksi.

Ancaman Hukuman bagi Empat Terdakwa

Keempat terdakwa menghadapi dua jenis dakwaan. Dakwaan Primer merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan negara. Sedangkan dakwaan Subsider merujuk pada Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan. Kedua pasal ini mencantumkan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan