
Pembabatan Hutan Mangrove di Kendari: Klarifikasi Gubernur dan Kontroversi
Lahan yang diduga merupakan area hutan mangrove di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Lokasi tersebut berada di Jalan Ali Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Dari pantauan awal, bukaan lahan tersebut sudah terpagar dengan seng berwarna cokelat dan bersih dari tetumbuhan, rata dengan material tanah timbunan.
Di sebelah kanan bukaan lahan, terdapat empang yang dikelilingi oleh bangunan pemerintahan seperti Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari serta Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Di sepanjang jalan ini juga berdiri sejumlah bangunan rumah toko (ruko), warung makanan, hingga hotel berbintang. Di belakang hotel tersebut, terdapat Kantor Dinas Kesehatan hingga Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.
Pada sisi kiri lokasi bukaan lahan, juga terdapat empang yang dikelilingi oleh lapangan futsal, kafe, rumah makan, ruko, dan lainnya. Sebelumnya, foto-foto mengenai bukaan lahan tersebut beredar di media sosial. Dalam foto udara tersebut, terlihat bahwa bukaan lahan berada di antara rerimbunan tanaman, sudah rata dengan material tanah timbunan. Di bagian belakang lahan masih terdapat rimbunan pepohonan yang berbatasan aliran sungai Kali Kadia yang bermuara di Teluk Kendari.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), memberikan pernyataan terkait isu pembabatan hutan mangrove tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut tidak diambil, melainkan dibeli dari pemilik sebelumnya. Sebelum transaksi, ia memastikan legalitas dan status lahan, termasuk kejelasan sertifikat serta peruntukannya karena lahan tersebut sudah terdapat bukaan. Instansi berwenang telah memastikan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah dan dapat dibangun.
Area tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga pemanfaatannya diperbolehkan secara hukum. ASR menyampaikan bahwa lahan tersebut rencananya akan dibangun masjid dan gedung pertemuan. Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya membeli lahan luas itu untuk membangun rumah pribadi. Menurutnya, rumah dinas gubernur yang ditempatinya saat ini luasnya mencapai 10 hektare, jauh lebih besar dari lahan yang dipersoalkan.
Ditjen Gakkum Kehutanan melakukan pengecekan di lapangan melalui Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi. Dari hasil verifikasi, lokasi bukaan lahan tersebut bukan kawasan hutan atau APL. APL adalah kawasan yang berada di luar kawasan hutan negara dan diperuntukkan untuk berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan. Pembangunan seperti pertanian, permukiman, dan infrastruktur, tetapi tetap harus sesuai dengan aturan tata ruang.
Disebutkan, lokasi lahan yang viral tersebut juga berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luasan 5,51 hektare (ha). Dengan kondisi tutupan kurang lebih 3 ha berupa mangrove dan sekitar 2,51 ha merupakan semak belukar. Informasi dari dinas kehutanan provinsi telah dilakukan inventarisasi tanaman mangrove di lokasi tersebut.
Ditjen Gakkum Kehutanan tetap memantau untuk memastikan seluruh kegiatan di wilayah hutan mematuhi ketentuan perlindungan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kendari memastikan pembukaan lahan diduga untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra ASR tak bertentangan aturan tata ruang. Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta pengembangan kawasan Central Business District (CBD).
Meski demikian, pembukaan lahan yang diduga untuk pembangunan rumah pribadi tersebut tetap menuai kontroversi hingga kritik dari berbagai pihak. Akademisi Bidang Kehutanan dan Ilmu Lingkungan, Prof Dr Ir Amiruddin Mane, menyebutkan beberapa dampak yang dapat timbul akibat penebangan kawasan mangrove, meliputi kerusakan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tenggara atau Walhi Sultra mengecam keras rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra ASR yang diduga mengakibatkan perusakan sekitar 3 hektar kawasan hutan mangrove di Kota Kendari. Dalam keterangan resminya, Walhi menilai kawasan mangrove bukanlah ruang bebas garap, menjadi kawasan lindung yang mempunyai manfaat ekologis.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar